banner 728x250

Ahmad Sahroni Diperiksa KPK, Akui Aliran Dana SYL ke NasDem

TUTURPEDIA - Ahmad Sahroni Diperiksa KPK, Akui Aliran Dana SYL ke NasDem
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus TPPU Mentan SYL. Foto: Instagram.com/ahmadsahroni88
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik KPK sebelumnya memanggil Sahroni sebagai saksi pada pekan lalu, tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang terkait panggilan KPK tersebut.

Saat diperiksa, KPK memberikan sejumlah pertanyaan terkait dengan TPPU SYL, yang disebut mengalir ke partai NasDem.

Ahmad Sahroni mengakui, aliran dana yang dikorupsi SYL mengalir ke NasDem. Dia mengatakan total uang dari SYL ke Partai NasDem sebesar Rp820 juta. Nominal itu kini bertambah sebesar Rp40 juta.

Dana sebesar Rp820 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK. “Sudah, sudah (dikembalikan) Rp820 juta,” ujar Sahroni.

Sementara, kata Sahroni, uang sekitar Rp40 juta sisanya juga akan segera dikembalikan partainya ke KPK. 

“Ada 820 juta yang sudah saya infokan kepada KPK. Tapi, ada 40 juta lain yang perlu dikonfirmasi. Penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian (dana) hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” ungkap Sahroni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024) siang.

Dia kemudian menjelaskan uang Rp820 juta dan Rp40 juta tersebut dikirim oleh SYL ke NasDem untuk digunakan sebagai dana bantuan untuk para korban bencana alam.

“Rp820 juta dari SYL dan Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir, ya,” kata Sahroni.

Kemudian saat ditanya apakah dirinya akan kembali dipanggil oleh tim penyidik KPK, Sahroni belum mendapat informasi soal hal itu.

“Belum tahu, yang jelas hari ini sudah memenuhi syarat panggilan, yang sebelumnya saya tidak dapat hadir, hari ini bisa hadir memberikan kesaksian,” ujarnya.

KPK telah memproses penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023. 

SYL saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain itu, SYL juga terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses