Indeks

Ahmad Luthfi Prihatin Kabar OTT Bupati Klaten, Tunggu Keterangan Resmi KPK

Salatiga, Tuturpedia.com – Kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mendapat perhatian Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ia menyatakan prihatin, tetapi memilih menunggu konfirmasi dan penetapan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau itu benar, saya merasa prihatin,” kata Ahmad Luthfi seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Forum Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Masyarakat di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Kota Salatiga, Kamis, 15 Oktober 2026.

Luthfi menegaskan, pemerintah daerah perlu terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurut dia, pesan mengenai pentingnya pemerintahan yang bersih atau clean and good government selama ini telah disampaikan kepada para kepala daerah di Jawa Tengah.

“Kita juga sering ingatkan para bupati, wali kota, untuk menciptakan clean and good government,” ujarnya.

Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Luthfi belum memberikan keterangan lebih jauh. Ia menegaskan, kepastian informasi dari KPK menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.

“Kita nanti tunggu penetapannya dari KPK, ya. Kalau sudah ada penetapan resmi, baru nanti,” katanya.

Hingga kabar tersebut beredar, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai dugaan OTT maupun status hukum Hamenang. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan Bupati Klaten tersebut masih perlu menunggu penjelasan dari lembaga antirasuah.

Kabar Bupati Hamenang ditangkap KPK tersebut mengagetkan banyak pihak. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya Gubernur Ahmad Luthfi melantik Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Wakil Bupati Klaten di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin, 12 Oktober 2026. Mahanni mengisi sisa masa jabatan 2025-2030 setelah wakil bupati yang juga suaminya, Benny Indra Ardianto, meninggal dunia pada Februari 2026.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version