Indeks
News  

Ahmad Luthfi: Jateng Tak Boleh Jadi Ruang Intimidasi Premanisme Debt Collector

Semarang, Tuturpedia.com – Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan jangan sampai ada ruang bagi premanisme berkedok penagihan utang di wilayah Jawa Tengah. Menyusul viralnya aksi penghadangan mobil oleh debt collector di Semarang, ia meminta aparat bertindak tegas demi menjamin keamanan, kepastian hukum, dan iklim yang kondusif di Jawa Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Luthfi di kantornya, Kamis, 26 Februari 2026, menanggapi insiden penghadangan mobil di pintu Tol Kaligawe yang memicu keresahan publik. Ia menekankan, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci menghadirkan efek jera sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.

“Penegakan hukum itu perlu untuk memberikan efek jera, agar kenyamanan dan keamanan di wilayah kita bisa terjamin,” ujar Luthfi.

Menurutnya, jaminan keamanan dan kepastian hukum bukan hanya soal ketertiban sosial, tetapi juga berkaitan langsung dengan stabilitas ekonomi daerah. Jawa Tengah, kata dia, harus mampu menghadirkan iklim yang kondusif agar tetap menarik bagi investor.

“Kalau aspek penegakan hukum terpenuhi dan wilayahnya aman dari premanisme, tentu akan menarik bagi investasi,” tegasnya.

Ia meminta, praktik intimidasi atau tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang tidak boleh dibiarkan berkembang. Pemerintah daerah, lanjutnya, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk premanisme.

“Premanisme dan tindakan-tindakan yang meresahkan harus kita hilangkan. Wilayah kita harus aman dan nyaman,” katanya.

Ahmad Luthfi juga mengingatkan potensi peningkatan kriminalitas menjelang dan selama Ramadan, ketika kebutuhan masyarakat cenderung meningkat. Karena itu, ia meminta aparat, khususnya Polda Jawa Tengah, memperkuat pengawasan dan menjaga marwah sebagai institusi penegak hukum.

“Apalagi saat Ramadan, kebutuhan masyarakat meningkat. Potensi kriminalitas juga bisa naik. Aparat harus hadir dan menciptakan rasa hormat serta kepercayaan publik,” ujarnya.

Selain pendekatan represif, Luthfi mendorong komunikasi yang sehat antara masyarakat dan lembaga pembiayaan. Ia mengimbau warga tetap memenuhi kewajiban finansialnya serta membuka ruang dialog jika menghadapi kesulitan pembayaran.

“Kalau ada kesulitan, sebaiknya komunikasi dua arah. Bila perlu lapor kepada pihak berwajib. Jangan sampai terjadi friksi karena kurang komunikasi,” tuturnya.

Sebelumnya, aksi penghadangan mobil oleh sejumlah debt collector terjadi di pintu Tol Kaligawe, Semarang, Sabtu, 7 Februari 2026, dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sekelompok orang mencegat Toyota Avanza yang dikemudikan warga asal Jepara. Mereka menunjukkan foto pelat nomor yang diduga sama dengan kendaraan target, lalu mengambil paksa kunci mobil melalui jendela.

Penumpang sempat berteriak meminta tolong ketika pintu mobil dibuka dari luar. Salah satu korban mengalami luka lecet akibat perebutan kunci.

Hasil penyelidikan kepolisian menyatakan kendaraan tersebut tidak menunggak angsuran dan terjadi salah identifikasi target. Enam orang pelaku kemudian ditangkap Tim Jatanras Polda Jawa Tengah di sebuah kantor pembiayaan di wilayah Karangtempel, Kota Semarang, pada 24 Februari 2026.

Kasus ini kembali memantik sorotan nasional terhadap praktik penagihan utang yang melampaui batas hukum, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan hukum di daerah.

Exit mobile version