Indeks
News  

Agus Jumantoro: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Gendono, Bisa Kena Pasal Berlapis

Agus Jumantoro (Doc. Lilik Yuliantoro)

Blora, Tuturpedia.com — Buntut dari peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Minggu (17/08) lalu. Semakin memicu polemik di tengah masyarakat.

Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, sampai saat ini, api dari sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Bogorejo yang terbakar belum dapat dipadamkan. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang semakin parah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh,
Agus Jumantoro, salah satu tokoh pergerakan di Kabupaten Blora, saat ditemui oleh awak media ini, pada Rabu (20/08/2025) pagi.

Aktivitas illegal drilling tidak hanya memicu kebakaran, tetapi juga memberikan dampak buruk pada lingkungan di sekitarnya. Masyarakat mengeluhkan kerusakan tanah dan pencemaran air yang terjadi akibat praktik pengeboran ilegal tersebut,” ucapnya.

“Kami sangat khawatir pada saudara-saudara kami disana. Bukan hanya api yang membahayakan, tetapi dampak jangka panjang terhadap lingkungan juga harus diperhatikan. Kalau ini terus dibiarkan, bagaimana nasib saudara-saudara kita di sana?” ucapannya kembali.

Desakan Masyarakat untuk Bertindak Tegas

Maka dari itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak pelaku pengeboran ilegal dan mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kebakaran di masa depan.

“Sudah cukup! Kami ingin ada tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika terus dibiarkan, ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga akan terus membahayakan nyawa. Apalagi saat di Gendono sudah ada korban jiwa. Ini nyawa lho, tak bisa kembali,” bebernya.

Harapan untuk Perubahan Nyata

Menurutnya, kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Kecamatan Bogorejo bukan hanya masalah lokal, tetapi menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan solusi jangka panjang untuk menghentikan illegal drilling di wilayah ini.

Dengan janji dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah, masyarakat berharap kebakaran ini menjadi yang terakhir, dan langkah konkret segera diambil untuk melindungi lingkungan serta kehidupan masyarakat di Kecamatan Keluang.

“Yang paling utama saat ini, padamkan api, tetapkan siapa yang bertanggung jawab, terus bagaimana korban selanjutnya atas kejadian ini?” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa akibat insiden tersebut bisa di jerat pasal berlapis UU no 22 tahun 2001 tentang migas ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar. UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan ancaman 3 tahun penjara dan denda 10 milyar dan pasal 188 jo pasal 55 KUHP karena lalainya mengakibatkan korban di ancaman kurungan penjara. 
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.

Exit mobile version