Tuturpedia.com – Tuntutan yang diarahkan oleh komposer Ari Bias kepada penyanyi terkenal Agnez Mo menjadi sorotan yang mengguncang dunia hiburan.
Klaim senilai Rp1,5 miliar disematkan atas dugaan pelanggaran hak cipta, setelah Agnez Mo diduga membawakan lagu Bilang Saja dalam serangkaian acara yang dipromotori oleh HW Group.
Dugaan pelanggaran ini meliputi konser yang diselenggarakan di tiga kota berbeda, yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada bulan Mei 2023.
Minola Sebayang, sebagai juru bicara dari pihak Ari Bias, dengan tegas menilai bahwa Agnez Mo dan HW Group telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Dia menegaskan bahwa tindakan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja tanpa konsekuensi.
“Kami meminta mereka untuk segera melakukan kewajiban mereka untuk membayar penalti atas pelanggaran yang mereka lakukan dengan tidak menggunakan izin kepada pencipta menggunakan lagu secara komersial dalam konser yang dilakukan sebanyak tiga kali itu ya,” ungkap Minola Sebayang, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Pihak Ari Bias mengajukan tuntutan sebesar Rp 1,5 miliar, dengan rincian masing-masing Rp 500 juta untuk setiap konser yang melibatkan lagu yang diproteksi oleh hak cipta.
Angka ini tidak dianggap sewenang-wenang, melainkan dihitung secara cermat berdasarkan pertimbangan atas nilai honor manggung Agnez Mo dan biaya produksi yang terlibat.
“Melihat honor manggungnya Agnez Mo juga cukup besar gitu ya dan biaya produksinya juga cukup besar,” tambahnya.
Upaya untuk menyelesaikan masalah secara damai telah dilakukan oleh pihak Ari Bias, dengan mencoba berkomunikasi langsung dengan Agnez Mo dan HW Group untuk mendapatkan lisensi langsung atas penggunaan lagu tersebut.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan karena tidak ada respons yang diterima dari pihak yang bersangkutan.
Bahkan, upaya melayangkan somasi tertutup pada Jumat, 19 April 2024 juga terkendala karena kurangnya informasi mengenai alamat Agnez Mo.
Namun, pihak Ari Bias tidak putus asa. Mereka kembali mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terbuka, memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak terkait untuk menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
Ancaman tindakan hukum pun terdengar jelas, jika tidak ada respons atau itikad baik yang ditunjukkan dalam waktu yang telah ditentukan.
“Maka tidak menutup kemungkinan Ari akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan kepentingan hukum Ari Bias sebagai pencipta,” pungkas Minola.***
Penulis: Muhamad Rifki.
Editor: Annisaa Rahmah.