Batang, Tuturpedia.com — Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) serta lemahnya penegakan sanksi terhadap perusahaan pelanggar. Jumat, (13/02/2026).
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Sekda Kabupaten Batang, dan jajaran PT Kawasan Industri Terpadu Batang di Batang, Jawa Tengah, Kamis (12/2).
Dalam forum tersebut, Edy meminta data rinci jumlah pengaduan THR periode 2024–2025 serta daftar perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
Ia menegaskan, pelanggaran THR tidak hanya soal keterlambatan, tetapi juga pembayaran di bawah ketentuan, bahkan penggantian THR dengan sembako.
Bahkan, dirinya juga menyinggung dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban THR. Menurutnya, perlindungan hak pekerja harus menjadi prioritas.
“Kita harus kritis, karena hari ini kita berpihak pada pekerja. Ini bagian dari kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Berdasarkan data nasional yang dipaparkan, laporan pengaduan THR menunjukkan tren kenaikan. Pada 2024 tercatat sekitar 1.475 laporan, meningkat menjadi 1.725 pada 2025. Ia mengkhawatirkan tren tersebut berlanjut pada 2026 seiring kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Politisi dari PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan efektivitas penerapan sanksi administratif bagi perusahaan pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Menurutnya, kewenangan sanksi banyak berada di pemerintah daerah sehingga pengawasan di lapangan menjadi kunci.
Selain penindakan, Edy menilai langkah preventif perlu diperkuat. Ia menyoroti posko pengaduan THR yang selama ini cenderung administratif, sementara jumlah pengawas hubungan industrial terbatas. Ia mendorong agar posko di Batang dan Jawa Tengah dibuat lebih responsif dan berdampak nyata.
Edy turut mengingatkan potensi kendala pembayaran THR pada 2026 akibat libur bersama yang berdekatan dengan batas waktu pembayaran H-7 sebelum hari raya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan revisi aturan menjadi H-14 sebelum hari raya. Menurutnya, langkah itu dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan lebih awal dan menghindari lonjakan harga bahan pokok jelang Lebaran.
“Kalau bisa diberikan H-14 tentu lebih baik, karena H-7 biasanya harga-harga sudah naik tajam,” pungkasnya.
















