banner 728x250

Ada Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Komnas HAM Dorong KPU RI Lakukan Hal Ini

TUTURPEDIA - Ada Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Komnas HAM Dorong KPU RI Lakukan Hal Ini
Komnas HAM mendorong KPU RI lakukan ini terhadap para petugas pemilu. Foto: Instagram.com/komnas.ham
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan konferensi pers terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Rabu (21/2/2024) di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, menyampaikan beberapa rekomendasi terkait petugas pemilu yang meninggal dunia.

Komnas HAM mendorong Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai penyelenggara pemilu untuk melakukan upaya mitigasi meningkatnya angka kematian dan sakit dengan memberikan waktu istirahat yang leluasa dan tidak melakukan aktivitas fisik berat, seperti kembali ke rutinitas pekerjaan.

“Kami mendorong KPU RI untuk melakukan mitigasi angka kematian dan sakit dengan memberikan waktu bagi petugas pemilu untuk beristirahat dan tidak melakukan rutinitas pekerjaan (esok harinya),” ucap Pram, sapaan akrabnya.

Selain itu, Pram menambahkan, pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi petugas pemilu yang bekerja dalam penghitungan suara seharian baik di dinas kesehatan daerah setempat, maupun instansi lainnya.

“Kami juga mendorong agar petugas pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik dinkes maupun instansi lain,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Pram, negara harus bertanggung jawab untuk jaminan akses kesehatan dan hak hidup yang layak bagi petugas pemilu.

Apabila tidak sesuai dengan hak yang diberikan kepada petugas pemilu, korban meninggal dunia dan sakit karena kelelahan semakin banyak dan menimbulkan pelanggaran HAM.

“Kami menekankan negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh petugas pemilu mendapatkan akses hak untuk kesehatan dan hak hidup yang layak,” tuturnya.

“Kelalaian negara dan penyelenggara berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Terakhir, Pram mengatakan bahwa negara dan penyelenggara harus memastikan keluarga atau ahli waris petugas pemilu untuk mendapatkan hak-hak yang layak.***

Penulis: CR03

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses