Tuturpedia.com – Judi online menjadi permasalahan yang masih terus diberantas pemerintah.
Tak hanya masyarakat biasa, kini banyak pula oknum penegak hukum yang turut terjerat judi online.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (22/6/2024), menanggapi fenomena ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun membuka hotline layanan pengaduan untuk masyarakat yang menemukan oknum anggota kepolisian yang turut bermain judi online.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono menyebut bahwa dukungan dari masyarakat amat diperlukan agar pihak kepolisian bisa segera memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Polri.
“Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, manakala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” tutur Syahar.
Syahar meminta apabila masyarakat menemukan ada oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online agar melaporkannya melalui hotline di nomor 0855-5555-4141.
“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahar pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa pemecatan bagi anggota Polri yang masih nekat melanggar aturan dengan melakukan praktik judi online.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” sambung Syahar.
“Manakala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” tegasnya.
Dengan tegas, Syahar mengingatkan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk keterlibatan dari anggotanya terhadap praktik judi online, baik ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi praktik judi online tersebut.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.