banner 728x250
News  

Ada 5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Ditetapkan Kejagung, Berikut Daftarnya 

Kejagung mengungkap 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Timah. Foto: Tangkapan Layar YouTube KEJAKSAAN RI
Kejagung mengungkap 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Timah. Foto: Tangkapan Layar YouTube KEJAKSAAN RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah. 

Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (27/4/2024), penetapan ini dilakukan pada Jumat (26/4/2024) yang disampaikan oleh Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. 

Sebelumnya tim penyidik sudah memanggil 14 orang saksi di mana salah seorang di antaranya dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka, namun tak bisa hadir lantaran sakit. 

“Hari ini, Jumat tanggal 26 April 2024, tim penyidik telah memanggil 14 orang saksi di mana salah satu dari saksi yang kami panggil yaitu saudara HL tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Kuntadi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, akhirnya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.  

Adapun kelima orang tersangka ini meliputi HL selaku BO PT Timah, kemudian FL selaku marketing PT Timah, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2015 sampai Maret 2019. Kemudian ada juga BN selaku PLT Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019. 

“Pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka yaitu Saudara HL selaku beneficiary owner PT Timah atau BO PT Timah, selanjutnya Saudara FL selaku marketing PT Timah, Saudara SW selaku Kepala Dinas SDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2015 sampai sampai dengan Maret 2019,” tuturnya. 

Ada juga PLT Kepala Dinas PLT ESDM Provinsi Bangka Belitung. 

“Saudara BN selaku PLT Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan Saudara AS selaku PLT Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” lanjutnya. 

Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, 3 orang dari kelimanya akan langsung dilakukan penahanan, yakni FL, AS, dan SW. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan, penahanan masing-masing Saudara FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS, tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Kuntadi.  

Sementara itu tersangka BN tidak dilakukan tindak penahanan karena alasan kesehatan. Sedangkan HL yang tak hadir sebagai saksi, selanjutnya akan segera dipanggil sebagai tersangka. 

“Sedangkan terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada saat hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tukasnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.