Indeks
News  

Ada 13 Tersangka, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. FOTO: Laman Kejaksaan
Edward Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. FOTO: Laman Kejaksaan

Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 pada (13/10/2023).

“Pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH,” ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui konferensi pers yang Tuturpedia.com pantau dari Instagram @kejaksaan.ri (13/10/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan bahwa tersangka EH sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. “Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” tutur Kuntadi.

Adapun penahanan EH akan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023.

Selain itu, Kuntadi menyebutkan bahwa tersangka EH telah melakukan penyuapan atau gratifikasi.

Dia menggunakan harta kekayaan berupa uang senilai Rp 15 miliar, yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka GMS dan tersangka IH melalui saudara IC.

Berdasarkan perbuatannya, tersangka Edward Hutahaean disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, terkait kasus BTS 4G ini sudah memiliki 13 tersangka termasuk Edward Hutahaean. Berikut 13 tersangka yang Tuturpedia.com kutip dari PMJ News (14/10/2023).

Daftar Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

  1. Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Galumbang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
  3. Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
  4. Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
  5. Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
  6. Johnny G Plate sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
  7. Windi Purnama sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
  8. M Yusriski sebagai Dirut PT Basis Utama Prima.
  9. Jemmy Sutjiawan sebagai Dirut PT Sansaine.
  10. Elvano Hatorangan sebagai pejabat PPK Bakti Kominfo.
  11. Muhammad Feriandi Mirza sebagai Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
  12. Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli Kominfo.
  13. Edward Hutahaean sebagai Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version