banner 728x250

Absen dari Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Beri Alasan Begini 

Kombes Pol Jules Abraham Abbas sampaikan alasan Polda Jabar tak hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan. Foto: instagram.com/humaspoldajabar
Kombes Pol Jules Abraham Abbas sampaikan alasan Polda Jabar tak hadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan. Foto: instagram.com/humaspoldajabar
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya angkat bicara soal alasannya tak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon

Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (26/6/2024), sebelumnya, sidang prapradilan Pegi Setiawan sempat dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024). 

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abbas, pihaknya tak menghadiri sidang lantaran tim hukum Polda Jabar harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya. 

Kendati demikian, Kombes Pol Jules memastikan akan menghadiri sidang praperadilan selanjutnya yang mana akan digelar pada Senin (1/7/2024). 

“Namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana, Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abbas. 

Bukan hanya memastikan akan menghadiri sidang, bahkan pihaknya juga memastikan akan menyiapkan materi guna menghadiri sidang tersebut. 

“Namun perlu saya jelaskan bahwa nanti pada saat jadwal persidangan praperadilan berikutnya Polda Jawa Barat akan menghadiri. Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat akan menghadiri kegiatan sidang praperadilan pada jadwal persidangan yang berikutnya dan akan menyiapkan materi gugatan persidangan yang telah dipersiapkan dari tim kuasa hukum Polda Jawa Barat,” ungkapnya. 

Adapun sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024), namun sidang tersebut harus diundur pada Senin (1/7/2024) pekan depan. 

Diundurnya sidang lantaran kuasa hukum Polda Jabar tak bisa hadir dalam sidang praperadilan. Absennya Polda Jabar dalam sidang itu mendapatkan sorotan dari banyak pihak, terutama dari pihak kuasa hukum Pegi. 

Kuasa hukum Pegi mengaku kecewa dengan ditundanya sidang karena sudah jauh-jauh hari melihat di pemberitaan. 

“Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya,” kata Insank Nasruddin di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Terlebih, pengacara Pegi, Insank Nasrudin menduga jika penyidik sengaja tidak menghadiri sidang perdana praperadilan. 

Sebab berdasarkan kitab hukum acara pidana, hak mengajukan praperadilan otomatis gugur ketia perkara pokok sudah diperiksa pengadilan. 

“Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini, ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum,” tukasnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.