Tuturpedia.com – Majunya teknologi di era digitalisasi ini membawa kita ke sebuah kemudahan dalam hal apapun. Salah satu yang terkena dampak digitalisasi adalah proses pembayaran dengan menggunakan uang digital.
Uang digital dapat memudahkan berbagai macam transaksi di kehidupan sehari-hari tanpa harus repot membawa uang fisik kemana pun.
Berkembangnya penggunaan uang digital ini juga membawa anak bangsa membangun inovasi, seperti membuat aplikasi uang digital dengan berbagai macam fitur yang memudahkan penggunanya.
Aplikasi DANA menjadi salah satu inovasi yang dibuat oleh anak bangsa dan marak digunakan di Indonesia.
Melabeli aplikasinya sebagai dompet digital, aplikasi yang digarap di bawah PT Espay Debit Indonesia Koe ini sudah ada sejak 2017.
Dikutip Tuturpedia.com dari IDX Channel, Kamis (21/9/23) beberapa kemudahan yang ditawarkan dari dompet digital ini adalah pengguna dapat melakukan transaksi non-tunai dan non-kartu secara digital.
Pengguna juga bisa mengisi dompet digital (top-up) DANA mereka dengan jumlah maksimal Rp2 juta.
Bukan hanya itu, pengguna juga bisa menarik uang tunai mereka di beberapa agen jika membutuhkan uang fisik sewaktu-waktu.
DANA Tidak Diawasi OJK?
Namun sayangnya, manfaat positif dari kemudahan ini harus tercoreng dengan banyaknya pengguna yang kehilangan uangnya di aplikasi tersebut.
Sebuah akun di X atau Twitter menyampaikan jika DANA sudah tidak lagi diawasi OJK dan mengimbau agar para pengguna tetap waspada akan kemungkinan buruk yang terjadi.
“Inget guis, DANA udah gak diawasi OJK. Jadi, yang masih punya dan nyimpen duit di DANA ati2 yee…” tulis akun @meigacoan.
Postingan ini pun mendapatkan beragam komentar dari netizen. Ada yang mengeluhkan kehilangan uang di aplikasi tersebut.
“Mana duitku pernah hilang sejuta di situ,” tulis akun @ayaaackermannn.
“Sempet ketarik juga uang gw disini padahal ga ada transaksi, terus lapor ga ditanggapi jelas ama CS-nya, langsung gw nonaktifkan aja udah beberapa bulan lalu,” komentar akun @sisasisuseso.
“Duitku pernah hilang 2 jutaan weh,” tulis akun @naevicz.
Ada juga beberapa orang yang memberikan edukasi lebih terkait aplikasi DANA.
“DANA memang ga pernah di bawah OJK … tapi DANA sebagai penyedia sistem pembayaran emang dibawah BI,” tulis akun @beefatauchicken.
“Mungkin (lambang OJK pernah ada) karena ada produk dengan pihak ketiga yang dibawah pengawasan OJK. Tapi DANA dengan fitur e-money dan e-walletnya selalu dibawah BI,” lanjutnya lagi.
Fakta Aplikasi DANA, Siapa yang Mengawasi Dompet Digital di Indonesia?
Ramainya kabar aplikasi DANA yang tidak menyertakan logo OJK di aplikasinya ini turut mengundang banyak orang yang tertarik mengedukasi netizen.
Beberapa akun di X atau Twitter memberikan wawasan mengenai siapa yang mengawasi dompet digital di Indonesia.
“Tolong buat teman-teman selalu check dan re-check ya. OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan BI yang mengawasi dompet digital. Kenapa Gopay, Shopeepay ada OJK? Bisa jadi karena ada Go Pay Later dan Shopee Pay Later. Boleh dibantu RT ya buat edukasi ke masyarakat,” tulis akun @F2aldi, Rabu (20/9/23).
Akun tersebut juga membagikan sebuah tangkapan layar yang memberikan informasi jika aplikasi DANA sebagai dompet digital di Indonesia memang tidak pernah diawasi oleh OJK sedari awal.
OJK adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi fintech dengan memberikan perlindungan konsumen dan memastikan stabilitas keuangan.
Sementara BI adalah lembaga yang mengawasi dan memberikan regulasi mengenai mata uang digital.
Hal ini juga sempat dikonfirmasi oleh lembaga OJK melalui akun X atau Twitternya pada Senin (12/6/2023). Lembaga tersebut menyatakan jika BI yang mengawasi semua kegiatan dari dompet digital di Indonesia.
“Halo, dompet digital (e-wallet) berada di bawah pengawasan @bank_indonesia, bukan berada di bawah pengawasan OJK. Silakan menyampaikan pengaduan ke Bank Indonesia ya. Semoga membantu,” tulis akun @ojkindonesia.
Semakin maraknya laporan kehilangan uang di dompet digital ini cukup meresahkan para pengguna DANA.
Banyak netizen yang mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan dompet digital, apalagi jika menggunakan dompet digital untuk nominal uang yang besar.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda