banner 728x250
Ekobis  

Ini Perbedaan Jenis Pajak Langsung dan Tidak Langsung Beserta Contohnya

Perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung. FOTO: Unsplash.com/Kelly Sikkema
banner 120x600

Tuturpedia.com – Pajak merupakan kewajiban yang dilakukan orang pribadi atau badan kepada negara.

Dilansir Tuturpedia.com dari situs pajak.go.id pada Senin (18/9/2023), pemungutan pajak oleh negara sifatnya memaksa, namun tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Adapun pembayaran pajak yang dilakukan menjadi sikap persatuan warga negara untuk membiayai pengeluaran negara yang bertujuan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tahukah kamu jika ada jenis pajak langsung dan pajak tidak langsung? Berikut akan Tuturpedia.com paparkan perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak Langsung

Dikutip dari pajakku.com, pajak langsung adalah pungutan yang harus dibayarkan secara mandiri atau langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan tanpa pihak lain. Pajak langsung bersifat teratur dan memiliki waktu tertentu.

Kewajiban dari pajak langsung ini dilakukan selama wajib pajak memenuhi syarat-syarat yang sesuai undang-undang (UU).

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dibebankan kepada pihak yang bukan pribadi.

Dalam kata lain, pajak tidak langsung dapat diwakili oleh pihak lain. Akan tetapi, wewenang yang diperbolehkan ini juga harus berdasar dengan alasan yang sesuai dalam membayar pajak tertentu.

Hal ini tidak seperti pajak langsung yang dilakukan secara berkala, melainkan bergantung pada kepentingan dalam kewajiban yang dibentuk.

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

– Surat Ketetapan Pajak

Pada bagian pajak langsung, terdiri dari surat ketetapan pajak yang mengatur tentang pemotongan dan penyetoran pajak. Sehingga, bila Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) beredar, akan ada nominal pajak yang tertera untuk pajak langsung.

Untuk pajak tidak langsung, berbeda dengan pajak langsung, maka tidak memiliki surat ketetapan pajak bersifat mengatur pemotongan dan penyetoran pajak. Kenapa? Karena nominal pembayaran untuk pajaknya telah diatur dalam undang-undang (UU).

– Perspektif Pemerintah

Pajak langsung masuk ke golongan pajak progresif, yakni memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara secara langsung, salah satunya tingkat inflasi.

Kemungkinan hal ini terjadi saat pemerintah mengumpulkan pajak dalam waktu bersamaan.

Sedangkan untuk pajak tidak langsung, pemerintah justru berharap adanya pemasukan yang berasal dari seluruh kalangan yang dapat menghasilkan feedback stabil.

Dalam pengertian lain, pajak yang masuk nantinya bakal tetap dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian negara di masa depan.

– Pihak Wajib Pajak

Pihak yang dikenakan wajib pajak tentunya berbeda antara pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak langsung memiliki nama wajib pajak yang terdaftar sebagai penanggung pajak, sehingga pembayarannya pun dilakukan secara pribadi.

Sementara itu untuk pajak tidak langsung, bisa dibayarkan oleh perwakilan sebagai pengganti untuk membayarkan wajib pajak yang bersangkutan.

Apa saja contoh dari pajak langsung dan tidak langsung? Berikut contoh-contohnya yang sudah dirangkum Tuturpedia.com dari kontrakhukum.com.

Contoh Pajak Langsung

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang bersifat benda atau kebendaan. Penentuan besar kecilnya pajak ditentukan oleh kondisi dari objek seperti tanah dan bangunan.

Adapun wajib pajaknya ialah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Bersifat wajib pada wajib pajak sehingga tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi siapapun yang mempunyai kendaraan roda dua atau lebih, maka wajib membayar pajak kendaraan bermotor.

Berlaku untuk orang pribadi atau badan. Ukuran besar kecilnya pajak dilihat dari nilai jual kendaraan, perhitungan bobot, dan dampak dari pemakaian kendaraan.

Contoh Pajak Tidak Langsung

1. Pajak Bea Masuk

Pengambilan pajak ini dilakukan oleh pemerintah terhadap barang yang masuk ke daerah instansi.

Pungutan pajak ini tidak dikenakan pihak-pihak yang turut kontribusi memasukkan barang ke dalam instansi seperti penerus muatan (freight forwarder). Melainkan dikenai kepada orang yang melakukan transaksi barang tersebut.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang mengenai pertambahan nilai dari barang atau jasa. Biasanya dilakukan pada saat transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak badan terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak dapat ditanggung oleh konsumen dari jasa tersebut.

3. Pajak Ekspor

Pajak ekspor merupakan pungutan pajak resmi yang dilakukan oleh pemerintah terkait barang yang keluar dari daerah instansi atau pabean.

Pemungutannya dibebankan kepada pihak yang ingin mengekspor barang ke luar negeri, bukan pihak yang memproduksi barang.

Demikian perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung beserta contohnya. Semoga bermanfaat!***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

128000286

128000287

128000288

128000289

128000290

128000291

128000292

128000293

128000294

128000295

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

178000356

178000357

178000358

178000359

178000360

178000361

178000362

178000363

178000364

178000365

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

218000181

218000182

218000183

218000184

218000185

218000186

218000187

218000188

218000189

218000190

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

news-1701