Tuturpedia.com – Pajak merupakan kewajiban yang dilakukan orang pribadi atau badan kepada negara.
Dilansir Tuturpedia.com dari situs pajak.go.id pada Senin (18/9/2023), pemungutan pajak oleh negara sifatnya memaksa, namun tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun pembayaran pajak yang dilakukan menjadi sikap persatuan warga negara untuk membiayai pengeluaran negara yang bertujuan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tahukah kamu jika ada jenis pajak langsung dan pajak tidak langsung? Berikut akan Tuturpedia.com paparkan perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak Langsung
Dikutip dari pajakku.com, pajak langsung adalah pungutan yang harus dibayarkan secara mandiri atau langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan tanpa pihak lain. Pajak langsung bersifat teratur dan memiliki waktu tertentu.
Kewajiban dari pajak langsung ini dilakukan selama wajib pajak memenuhi syarat-syarat yang sesuai undang-undang (UU).
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dibebankan kepada pihak yang bukan pribadi.
Dalam kata lain, pajak tidak langsung dapat diwakili oleh pihak lain. Akan tetapi, wewenang yang diperbolehkan ini juga harus berdasar dengan alasan yang sesuai dalam membayar pajak tertentu.
Hal ini tidak seperti pajak langsung yang dilakukan secara berkala, melainkan bergantung pada kepentingan dalam kewajiban yang dibentuk.
Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
– Surat Ketetapan Pajak
Pada bagian pajak langsung, terdiri dari surat ketetapan pajak yang mengatur tentang pemotongan dan penyetoran pajak. Sehingga, bila Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) beredar, akan ada nominal pajak yang tertera untuk pajak langsung.
Untuk pajak tidak langsung, berbeda dengan pajak langsung, maka tidak memiliki surat ketetapan pajak bersifat mengatur pemotongan dan penyetoran pajak. Kenapa? Karena nominal pembayaran untuk pajaknya telah diatur dalam undang-undang (UU).
– Perspektif Pemerintah
Pajak langsung masuk ke golongan pajak progresif, yakni memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara secara langsung, salah satunya tingkat inflasi.
Kemungkinan hal ini terjadi saat pemerintah mengumpulkan pajak dalam waktu bersamaan.
Sedangkan untuk pajak tidak langsung, pemerintah justru berharap adanya pemasukan yang berasal dari seluruh kalangan yang dapat menghasilkan feedback stabil.
Dalam pengertian lain, pajak yang masuk nantinya bakal tetap dimanfaatkan untuk pembangunan perekonomian negara di masa depan.
– Pihak Wajib Pajak
Pihak yang dikenakan wajib pajak tentunya berbeda antara pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak langsung memiliki nama wajib pajak yang terdaftar sebagai penanggung pajak, sehingga pembayarannya pun dilakukan secara pribadi.
Sementara itu untuk pajak tidak langsung, bisa dibayarkan oleh perwakilan sebagai pengganti untuk membayarkan wajib pajak yang bersangkutan.
Apa saja contoh dari pajak langsung dan tidak langsung? Berikut contoh-contohnya yang sudah dirangkum Tuturpedia.com dari kontrakhukum.com.
Contoh Pajak Langsung
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang bersifat benda atau kebendaan. Penentuan besar kecilnya pajak ditentukan oleh kondisi dari objek seperti tanah dan bangunan.
Adapun wajib pajaknya ialah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Bersifat wajib pada wajib pajak sehingga tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain.
3. Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi siapapun yang mempunyai kendaraan roda dua atau lebih, maka wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Berlaku untuk orang pribadi atau badan. Ukuran besar kecilnya pajak dilihat dari nilai jual kendaraan, perhitungan bobot, dan dampak dari pemakaian kendaraan.
Contoh Pajak Tidak Langsung
1. Pajak Bea Masuk
Pengambilan pajak ini dilakukan oleh pemerintah terhadap barang yang masuk ke daerah instansi.
Pungutan pajak ini tidak dikenakan pihak-pihak yang turut kontribusi memasukkan barang ke dalam instansi seperti penerus muatan (freight forwarder). Melainkan dikenai kepada orang yang melakukan transaksi barang tersebut.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang mengenai pertambahan nilai dari barang atau jasa. Biasanya dilakukan pada saat transaksi jual beli yang dilakukan oleh wajib pajak badan terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Pajak dapat ditanggung oleh konsumen dari jasa tersebut.
3. Pajak Ekspor
Pajak ekspor merupakan pungutan pajak resmi yang dilakukan oleh pemerintah terkait barang yang keluar dari daerah instansi atau pabean.
Pemungutannya dibebankan kepada pihak yang ingin mengekspor barang ke luar negeri, bukan pihak yang memproduksi barang.
Demikian perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung beserta contohnya. Semoga bermanfaat!***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda