Tuturpedia.com—Setelah perhelatan panjang dalam kasus Mario Dandy, akhirnya pelaku penganiayaan David Ozora itu resmi divonis 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar.
Dirangkum oleh Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Jumat (8/9/2023), vonis resmi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Mario Dandy pada Kamis siang.
Hakim juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada rekan sesama pelaku, Shane Lukas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Mario Dandy telah terbukti bersalah secara sah dan melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David Ozora.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan (bahwa ia) bersalah, melakukan tindak pidana berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Oleh karena itu, (kami) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa (Mario Dandy) berupa penjara selama 12 tahun,” demikian tutur ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Mario Dandy juga dibebankan restitusi sebanyak Rp25 miliar untuk dibayarkan kepada korban, Christian David Ozora.
Hakim memutuskan untuk melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, dengan hasil dari lelang ini akan digunakan sebagai ‘uang pangkal’ untuk membayar restitusi tersebut.
Tidak ada keringanan hukum lagi bagi Mario Dandy sehingga ia tak bisa lagi mengajukan permohonan banding atau kasasi setelah vonis tersebut.
Hal yang membuat hukuman Mario tidak bisa lagi dikurangi adalah karena tindakan penganiayaannya yang sangat kejam terhadap David Ozora, sehingga hampir merenggut nyawa dan masa depannya.
Selain itu, Mario Dandy juga tak menunjukkan rasa bersalah sedikitpun sejak awal ditangkap dan selama masa persidangan.
Ia juga terlihat menikmati perbuatan tersebut, bahkan menyebarkan video penganiayaannya.
Sementara rekannya sesama pelaku, Shane Lukas, dijatuhkan vonis penjara selama 5 tahun.
Shane Lukas juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat dan terencana bersama Mario Dandy.
AG, salah satu pelaku lainnya, juga telah divonis 3,5 tahun penjara pada bulan Maret lalu.***
Penulis: Ainusshoffa Rahmatiah
Editor: Nurul Huda