Klaten, Tuturpedia.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Oktober 2026, menyeret pejabat penting di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten. Predikat yang semestinya mencerminkan kewajaran penyajian laporan keuangan itu kini ikut menjadi perhatian dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) dari BPK yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satunya merupakan pejabat yang menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah.
“Benar, salah satunya adalah Kepala [BPK] Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, Ahmad Luthfi diduga berkomunikasi dengan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengenai pemberian opini WTP untuk laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam dugaan perkara tersebut, Ahmad Luthfi disebut menawarkan opini WTP dengan imbalan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Dugaan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas proses pemeriksaan keuangan negara. Opini audit seharusnya diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan menjadi objek transaksi untuk kepentingan pihak tertentu.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para pihak tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Status dan pertanggungjawaban masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi KPK serta perkembangan penyidikan.
Bupati Klaten Juga Terseret OTT
Nama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turut menjadi sorotan dalam operasi senyap KPK tersebut. Ia diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan suap dari sejumlah urusan pemerintahan, termasuk proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya.
Keterkaitan dugaan perkara di lingkungan pemerintah daerah dengan proses pemeriksaan laporan keuangan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dijalankan.
Jika dugaan transaksi untuk memperoleh opini WTP terbukti di pengadilan, perkara ini bukan sekadar menyangkut penerimaan uang secara ilegal. Kasus tersebut juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap independensi pemeriksaan keuangan pemerintah.
Namun, opini WTP sendiri tidak otomatis berarti suatu daerah bebas dari korupsi. Opini tersebut berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan, bukan jaminan bahwa seluruh program, pengadaan, atau transaksi pemerintah bebas dari penyimpangan.
Karena itu, pengungkapan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang, komunikasi antarpihak, serta proses yang melatarbelakangi dugaan pemberian opini tersebut.
Meniti Karier di BPK Sejak 1989
Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dikenal sebagai birokrat yang telah lama berkarier di lingkungan BPK. Berdasarkan informasi riwayat pendidikannya, ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1989 dengan gelar Diploma III (D3) Akuntansi.
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Ahmad Luthfi memulai perjalanan profesionalnya di BPK. Pengalaman panjang di lembaga pemeriksa keuangan negara itu mengantarkannya menduduki sejumlah jabatan struktural di tingkat perwakilan.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Universitas Padjadjaran dan meraih gelar sarjana (S1) Akuntansi pada 1999. Pada 2011, ia memperoleh gelar magister (S2) Ilmu Hukum.
Latar belakang pendidikan akuntansi dan hukum tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya di lembaga yang memiliki mandat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pernah Pimpin BPK Papua Barat dan Gorontalo
Sebelum menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi pernah dipercaya memimpin BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat dan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Pengalaman di sejumlah daerah tersebut merupakan bagian dari rekam jejaknya sebagai pejabat pemeriksa keuangan negara. Namun, dugaan yang kini dikaitkan dengan namanya menempatkan rekam jejak dan integritas jabatan tersebut dalam sorotan publik.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa pengawasan keuangan negara membutuhkan independensi, transparansi, dan pertanggungjawaban yang kuat. Jabatan tinggi maupun pengalaman panjang tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta bukti yang mendasari dugaan transaksi terkait opini WTP di Kabupaten Klaten.
Penanganan perkara secara terbuka dan berdasarkan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














