Blora, Tuturpedia.com – Sengketa lelang jaminan kredit yang melibatkan seorang debitur dengan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Blora menjadi sorotan. Pemuda Pancasila meminta lembaga keuangan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kredit, tetapi juga memastikan hak masyarakat kecil tetap terlindungi.
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Munaji, menyampaikan hal tersebut setelah pihaknya mendatangi kantor PNM di Jalan Sudirman, Grojogan, Blora, Selasa (13/10/2026). Kedatangan itu bertujuan mengawal penyelesaian sengketa lelang yang telah melibatkan proses eksekusi pengadilan.
Dalam audiensi tersebut, Munaji mengungkapkan adanya kesepakatan terkait pengembalian uang sebesar Rp275 juta kepada pemenang lelang. Selain itu, terdapat pembahasan mengenai sisa uang yang menurut penjelasannya akan dikembalikan kepada debitur setelah sejumlah kewajiban diselesaikan.
Munaji menyebut nilai utang debitur sebesar Rp49 juta. Ia menilai penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi jalan keluar agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Ini win-win solution. Saya juga terima kasih kepada PNM agar permasalahan ini segera terselesaikan,” kata Munaji.
Ia menjelaskan, setelah kesepakatan keuangan dituntaskan, pemenang lelang dan debitur akan melanjutkan proses jual beli serta pengurusan balik nama sertifikat.
Bagi Munaji, pengawalan ini bukan semata-mata persoalan menang atau kalah dalam sengketa, melainkan upaya memastikan pihak yang menghadapi masalah kredit memperoleh kejelasan penyelesaian.
Ia juga menegaskan Pemuda Pancasila dan GRIB tidak menerima imbalan dalam pendampingan tersebut. Menurutnya, perjuangan masih belum sepenuhnya selesai dan baru mencapai sekitar 70 persen.
DPRD Blora akan Panggil Sejumlah Pihak
Untuk memastikan persoalan tersebut dituntaskan, Munaji menyebut akan ada audiensi lanjutan di DPRD Blora dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Ombudsman, OJK, KPKNL, DPRD, dan PNM.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas langkah administratif serta memastikan kesepakatan para pihak dijalankan sesuai ketentuan.
Munaji sekaligus menyampaikan peringatan kepada lembaga keuangan agar berhati-hati dalam menangani kredit bermasalah dan proses lelang jaminan.
“Janganlah lelang sepihak, jangan meludikan rakyat kecil. Kalau bank sehat, pasti bank itu berpijak pada rakyat kecil,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar penyelesaian kredit bermasalah dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Proses lelang yang melibatkan jaminan kredit perlu dipahami secara utuh, termasuk hak dan kewajiban debitur maupun pemenang lelang.
Sementara itu, Legal PNM, Waji, menyampaikan bahwa audiensi akan ditindaklanjuti. Ia juga menyebut persoalan tersebut dapat dianggap selesai apabila para pihak telah menuntaskan kesepakatan masing-masing.
Namun, pelaksanaan pengembalian uang, penyelesaian transaksi, serta pengurusan sertifikat masih menjadi tahapan yang perlu dipastikan.
Dengan adanya rencana pertemuan lanjutan di DPRD Blora, masyarakat berharap sengketa ini tidak berhenti pada kesepakatan lisan, melainkan berujung pada penyelesaian nyata yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














