News  

Firman Soebagyo Minta Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal, Pedagang Kecil Jangan Sampai Terbebani

TUTURPEDIA - Firman Soebagyo Minta Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal, Pedagang Kecil Jangan Sampai Terbebani
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memberlakukan kewajiban sertifikat halal bagi seluruh pedagang mulai 18 Oktober 2026.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dipersiapkan secara matang agar tidak menambah beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang makanan di pasar tradisional. Senin, (12/10/2026).

Firman menegaskan, dirinya mendukung upaya pemerintah menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Namun, menurutnya, tujuan tersebut harus diimbangi dengan pelayanan yang mudah, sosialisasi secara masif, serta pembebasan biaya sertifikasi bagi pedagang kecil.

“Tujuannya baik dan mulia, kita dukung. Tapi kalau pemerintah tidak hati-hati dalam pelaksanaannya dengan melihat secara riil di lapangan bagaimana posisi pelaku usaha, ini bisa menimbulkan masalah baru,” tegas Firman saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Politisi senior Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan itu menilai pedagang kecil memiliki kondisi yang berbeda dengan perusahaan besar. Keterbatasan modal, kemampuan administrasi, dan akses terhadap layanan pemerintah harus menjadi pertimbangan sebelum aturan diterapkan.

Menurut Firman, proses pengurusan sertifikat halal yang masih dinilai relatif sulit berpotensi menyulitkan pedagang apabila kewajiban tersebut diberlakukan tanpa pembenahan pelayanan.

“Bagaimana pelayanan proses pengurusan sertifikat halal yang sampai hari ini masih relatif sulit? Kalau dipaksakan, ini akan menimbulkan dampak negatif bagi para pihak, terutama pedagang PKL dan pedagang makanan di pasar tradisional,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut.

Firman mengingatkan, pemerintah jangan sampai menerapkan standar yang sama kepada pengusaha besar dan pedagang kecil tanpa mempertimbangkan kemampuan masing-masing. Apalagi, pedagang gorengan, penjual makanan rumahan, dan pedagang pasar tradisional menjadi bagian penting dari perputaran ekonomi masyarakat.

“Jangan disamakan pengusaha besar dengan pedagang gorengan di pasar. Kalau sistem pengurusan izinnya harus berbayar, ini akan menjadi beban baru bagi pelaku UMKM, terutama pedagang makanan pasar tradisional. Kondisi ekonomi rakyat juga masih kurang baik hari ini,” ungkapnya.

Sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Firman meminta pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan layanan sertifikasi halal bagi UMKM dan pedagang pasar tradisional dapat diakses secara gratis dan melalui prosedur yang sederhana.

Ia menilai kemudahan pelayanan menjadi kunci agar kebijakan sertifikasi halal benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen tanpa menghambat keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Firman juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi hingga tingkat desa sebelum melakukan penegakan aturan. Dengan demikian, pedagang memiliki waktu dan kesempatan untuk memahami persyaratan serta mengurus sertifikasi sesuai ketentuan.

“Dengan tegas saya minta, Pemerintah melalui BPJPH harus memberikan pelayanan gratis kepada pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional. Gratiskan! Jangan bebani mereka. Sosialisasikan dulu secara masif sampai ke pelosok desa, permudah prosesnya, baru bicara soal penegakan,” pungkas Firman.

Ia menegaskan, kesiapan sistem pelayanan dan kemampuan masyarakat dalam mengakses sertifikasi harus menjadi perhatian utama agar pelaksanaan kebijakan tidak justru menambah persoalan baru bagi pelaku usaha kecil.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026