Lamongan, Tuturpedia.com — Kabar mengejutkan datang dari Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang dikenal luas publik dengan julukan “Polisi Baik”. Purnomo mengumumkan rencana menonaktifkan monetisasi kanal YouTube Purnomo Belajar Baik mulai Oktober 2026. Keputusan tersebut disampaikan setelah Purnomo mengaku didatangi seseorang yang mempertanyakan penghasilan yang diperolehnya dari aktivitas media sosial.
Dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026), Purnomo menyebut dirinya bahkan memberikan akses rekening kepada pihak tersebut agar dapat melihat secara langsung pemasukan yang berasal dari aktivitas media sosialnya. Langkah itu dilakukan Purnomo untuk menunjukkan secara terbuka mengenai aliran pemasukan yang selama ini diperolehnya dari kanal YouTube.
Purnomo juga menjelaskan bahwa penghasilan dari YouTube selama ini tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian pendapatan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk berbagai kegiatan sosial. Mulai dari membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), membantu kaum dhuafa, hingga memberikan perhatian kepada anak-anak yatim.
Karena itu, Purnomo mengaku keberatan ketika penghasilan dari media sosialnya dipertanyakan seolah-olah digunakan untuk memperkaya diri. “Polisi Baik” itu kemudian memilih mengambil langkah tegas dengan menghentikan monetisasi kanal YouTube miliknya. Keputusan tersebut muncul di tengah munculnya pemberitaan dan perbincangan di media sosial yang mengaitkan persoalan tersebut dengan urusan pajak atas penghasilan dari aktivitas media sosial.
Namun, hingga kini, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan dan data resmi dari pihak-pihak terkait. Pengaitan dengan persoalan pajak tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran pajak oleh Purnomo. Yang jelas, Purnomo menyatakan mulai Oktober 2026 dirinya tidak lagi mengejar pendapatan melalui monetisasi YouTube.
Meski sumber pendapatan dari iklan dihentikan, aktivitas Purnomo di media sosial tidak ikut berhenti. Ia tetap berencana membuat konten yang berisi pesan-pesan positif dan ajakan kepada masyarakat untuk berbuat baik. Dengan demikian, yang dihentikan bukan aktivitasnya menyebarkan konten kebaikan, melainkan monetisasi yang selama ini menjadi sumber pendapatan dari kanal tersebut.
Keputusan itu pun langsung menjadi perhatian warganet. Pasalnya, kanal Purnomo selama ini dikenal bukan hanya sebagai ruang berbagi konten, tetapi juga kerap dikaitkan dengan berbagai kegiatan sosial. Bagi sebagian pengikutnya, keputusan tersebut menjadi ironi tersendiri: sebuah kanal yang menurut Purnomo turut menopang kegiatan sosial justru memilih menghentikan monetisasi setelah muncul persoalan mengenai penghasilan dari media sosial.
Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan persoalan tersebut. Termasuk bagaimana sebenarnya mekanisme penghasilan dari kanal Purnomo Belajar Baik, kewajiban perpajakannya, serta alasan pihak yang disebut datang dan mempertanyakan penghasilan tersebut. Purnomo sendiri tampaknya memilih jalan sederhana: monetisasi dihentikan, tetapi gerakan berbuat baik tetap dilanjutkan.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














