Tuturpedia.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menurut Nadiem, terdapat berbagai cara untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki lulusan perguruan tinggi.
“Di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” ujarnya dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Ia juga mempertanyakan apakah skripsi merupakan cara yang tepat untuk menunjukkan kompetensi seseorang.
“Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seseorang dalam suatu bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara saintifik itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skills itu?” imbuh Nadiem, seperti dikutip pada Kamis (31/8/2023).
Nantinya, syarat kelulusan akan diserahkan kepada setiap ketua/kepala program studi (kaprodi) dari perguruan tinggi masing-masing.
Sebagai pengganti skripsi, bentuk tugas akhir bisa bermacam-macam, mulai dari prototipe, proyek, atau yang lainnya.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” jelasnya.
Mahasiswa dengan jenjang yang lebih tinggi seperti S2 dan S3 tidak diwajibkan membuat tesis atau disertasi seperti yang berlaku selama ini. Sama seperti S1, keputusan ini ada di perguruan tinggi masing-masing.
“Bukan berarti tidak tidak bisa tesis dan disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” tutur Nadiem Makarim.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda