Blora, Tuturpedia.com – Lambannya penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menuai sorotan keras. Forum Masyarakat Marjinal (FMM) Kabupaten Blora mendesak Pemerintah Kabupaten Blora segera merampungkan regulasi turunan tersebut agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak mandek di tataran normatif.
Koordinator FMM Blora, Handoko, menilai sejumlah Perda yang sudah disahkan justru kehilangan daya guna karena belum dilengkapi aturan teknis di tingkat Perbup. Akibatnya, implementasi kebijakan di lapangan dinilai tidak maksimal.
“Perda tanpa Perbup itu seperti kehilangan arah. Kami bahkan mendorong moratorium pembahasan Raperda baru jika Perda lama belum dilengkapi aturan turunannya,” tegas Handoko saat audiensi, Kamis (12/2/2026).
FMM juga menyoroti penyusunan Perbup RDTR yang dinilai terlalu lambat, padahal anggaran yang digelontorkan tidak kecil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana penyusunan RDTR disebut mencapai sekitar Rp3 miliar, namun hingga kini Perbup tersebut belum disahkan.
“Dengan anggaran sebesar itu, publik wajar bertanya: progresnya sejauh mana dan apa kendalanya?” ujarnya.
Handoko membandingkan Blora dengan Kabupaten Sragen yang disebut hanya mengalokasikan sekitar Rp200 juta untuk penyusunan RDTR dan mampu menuntaskannya dalam waktu kurang dari tiga tahun. Perbandingan ini, menurut FMM, menjadi alarm perlunya evaluasi serius terhadap efektivitas perencanaan dan penggunaan anggaran di Blora.
FMM pun mendesak pemkab membuka secara transparan progres penyusunan RDTR, hambatan yang dihadapi, serta rincian anggaran yang telah terserap. Menurut mereka, Perbup RDTR sangat krusial karena menjadi dasar hukum pengaturan tata ruang, kepastian investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan lahan pertanian dan lingkungan.
“RTRW itu fondasi pembangunan daerah. Kalau aturan detailnya terus molor, dampaknya luas, dari investasi terhambat sampai potensi konflik pemanfaatan ruang,” kata Handoko.














