banner 728x250
News  

HPN 2026 di Blora: Dewan Pers Soroti Wartawan Tak Kompeten dan Media Bermasalah

TUTURPEDIA - HPN 2026 di Blora: Dewan Pers Soroti Wartawan Tak Kompeten dan Media Bermasalah
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com – Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan pentingnya jurnalisme positif dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bagi seluruh insan pers. Pesan tegas itu disampaikan dalam sarasehan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Jawa Tengah, Rabu (4/2).

Dalam paparannya, Jazuli menyoroti peran strategis wartawan sebagai agen perubahan sosial. Ia mencontohkan bagaimana pemberitaan yang viral kerap membantu warga kurang mampu mendapatkan akses pengobatan maupun perhatian pihak terkait.

Namun di sisi lain, ia memberi catatan keras terhadap maraknya media yang tidak diimbangi kompetensi awak media yang memadai.

TUTURPEDIA - HPN 2026 di Blora: Dewan Pers Soroti Wartawan Tak Kompeten dan Media Bermasalah
HPN 2026 di Blora: Dewan Pers Soroti Wartawan Tak Kompeten dan Media Bermasalah 4

Lonjakan Aduan dan Masalah Kompetensi

Data Dewan Pers menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, aduan sengketa pemberitaan mencapai 1.270 laporan—melonjak 100 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 600 aduan.

“Mayoritas yang diadukan adalah media online. Dari analisa kami, 85 sampai 90 persen bermasalah karena mengabaikan Kode Etik Jurnalistik,” tutur Jazuli.

Ia menilai akar persoalan salah satunya terletak pada kompetensi pemimpin redaksi (Pemred). Menurutnya, masih banyak media daerah dipimpin Pemred yang belum mengantongi sertifikat Wartawan Utama, padahal itu menjadi syarat penting dalam verifikasi Dewan Pers.

Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidanakan

Jazuli juga mengingatkan bahwa produk jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers yang bersifat lex specialis. Masyarakat atau pejabat publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan diminta menempuh mekanisme di Dewan Pers terlebih dahulu.

“Sengketa jurnalistik tidak bisa langsung dipidanakan sebelum melalui Dewan Pers. Kami yang berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran etik,” jelasnya.

Namun perlindungan itu hanya berlaku bagi media arus utama. Konten di media sosial murni seperti TikTok, Instagram, atau Facebook yang tidak terafiliasi media resmi tetap masuk ranah UU ITE dan bisa dilaporkan ke kepolisian.

Sentil Oknum Wartawan

Dalam sesi interaktif, Jazuli turut menyinggung praktik oknum wartawan yang mendatangi kepala desa, kepala sekolah, hingga kepala puskesmas dengan cara tak profesional.

“Ada laporan wartawan bawa meteran untuk ukur tebal aspal. Itu wartawan atau kuli bangunan? Itu ranah penegak hukum, bukan wartawan,” bebernya.

Dirinya, juga menegaskan instansi pemerintah tidak wajib mengalokasikan anggaran iklan jika memang tidak tersedia. Dan, pejabat publik diminta tegas terhadap oknum yang menggunakan ancaman pemberitaan demi kontrak publikasi.

Sanksi Tegas hingga Pencabutan Verifikasi

Sebagai langkah pembenahan, Dewan Pers menyiapkan sanksi lebih tegas. Media terverifikasi yang berulang kali melakukan pelanggaran berat—seperti fitnah atau hoaks—bisa dicabut status verifikasinya.

“Kalau empat kali melanggar dalam setahun atau melakukan pelanggaran berat, verifikasi bisa dicabut. Jika setelah itu masih bermasalah, Dewan Pers tidak akan menangani dan kasusnya bisa langsung diproses pidana,” tandasnya.