Semarang, Tuturpedia.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa bencana tanah longsor yang melanda kawasan lereng Gunung Slamet, khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga, tidak berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pengecekan lapangan serta analisis teknis yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.

Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa longsor dipicu oleh curah hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung selama beberapa hari berturut-turut. Kondisi tersebut menyebabkan tanah menjadi jenuh air, sehingga kestabilan lereng menurun drastis.
“Peristiwa longsor terjadi pada lereng curam di tubuh Gunung Slamet akibat hujan ekstrem dengan durasi panjang. Ini murni disebabkan faktor alam,” ujar Agus di Semarang, Rabu (28/1/2026).
Ia memaparkan bahwa karakter tanah di kawasan tersebut memiliki porositas tinggi, sehingga mudah menyerap air. Saat kapasitas tanah telah mencapai titik jenuh, ditambah dengan kemiringan lereng yang terjal, potensi pergerakan tanah menjadi sangat besar. Selain itu, jenis batuan yang mudah mengalami pelapukan turut memperparah risiko longsor.
Menanggapi isu yang mengaitkan kejadian tersebut dengan pertambangan, Agus menegaskan tidak ada aktivitas tambang di area tubuh Gunung Slamet. Lokasi pertambangan yang ada berada di bagian kaki gunung, dengan ketinggian ratusan meter lebih rendah dari titik utama longsoran.
“Area tambang letaknya jauh dari lokasi longsor dan tidak masuk ke kawasan tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.
Dalam upaya mengurangi risiko bencana, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada pemerintah kabupaten dan kota, terutama selama musim hujan. Informasi tersebut disusun berdasarkan peta kerawanan longsor yang dikombinasikan dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari BMKG.
“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah lengkap dengan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini menjadi dasar peringatan dini bagi daerah,” jelas Agus.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan agar sesuai dengan standar administratif, teknis, prinsip good mining practice, serta ketentuan lingkungan hidup. Edukasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana pun terus digencarkan, terutama terkait kewaspadaan saat hujan lebat berlangsung lama.
Dari sisi penegakan hukum, Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan. Langkah penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan hingga sanksi administratif, termasuk penghentian operasi dan pencabutan izin.
Sebagai contoh, Dinas ESDM Jateng telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui DPMPTSP, setelah perusahaan tersebut dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi lintas instansi.
Menurut Agus, seluruh proses penegakan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan lingkungan, serta mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap, melalui penguatan sistem peringatan dini, penyebaran informasi risiko bencana, serta pengawasan yang konsisten, masyarakat semakin memahami bahwa longsor merupakan fenomena alam yang dapat diantisipasi.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi warga terdampak dan memperkuat langkah pencegahan guna meminimalkan risiko bencana di Jawa Tengah,” pungkas Agus.***
Kontributor Jawa Tengah: Rizal Akbar















