Blora, Tuturpedia.com – Penanganan kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang dialami siswa berinisial H di salah satu Sekolah Dasar Kedungjenar, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, hingga kini masih terus dinantikan keluarga korban.
Meski kasus telah dilaporkan sejak November 2025, jadwal sidang maupun kepastian pelimpahan perkara belum juga diterima pihak keluarga.
Saat dikonfirmasi awak media, orang tua korban menyampaikan bahwa hingga Jumat (16/1/2026) belum ada informasi terbaru terkait perkembangan perkara.

“Dereng wonten kabar, Wingi terose nenggo berkas naik ke kejaksaan,” ujar, Sulis orang tua korban.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo, saat dihubungi media ini membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait posisi perkara tersebut.

“Besok Senin saya monitor dulu ya, Om, dan saya cek di Pidum dulu,” ucap Jatmiko.
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Blora mulai memantau perkembangan berkas perkara yang disebut-sebut telah dilimpahkan dari pihak kepolisian.
Kasus Sudah Dilaporkan ke Polres Sejak November
Sebelumnya, orang tua korban, Sulis menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora pada Senin (17/11/2025) untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anaknya.
“Iya, betul, saya memenuhi panggilan Polres Blora terkait laporan yang saya buat,” ujarnya.
Korban Dipindahkan Sekolah Demi Keselamatan Mental
Akibat tekanan mental pascakejadian, keluarga korban memutuskan memindahkan H dari SD Kedungjenar ke SDN Kemiri 1 Jepon.
“Alhamdulillah di SDN Kemiri 1 diterima dengan baik, guru dan teman-temannya juga baik,” tuturnya.
Keputusan tersebut diambil karena korban mengalami trauma berat setelah insiden yang disebut keluarga sebagai dugaan kekerasan dan “tabrak lari” hingga menyebabkan patah kaki.
Dugaan Pembiaran dan Sikap Tak Berpihak
Keluarga korban juga mengaku kecewa dengan sikap pihak sekolah lama yang dinilai kurang memberikan perlindungan terhadap korban.
Mereka menyebut korban sempat diposisikan seolah sebagai pelaku, sementara pihak yang menyebabkan H jatuh hingga mengalami patah kaki tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Selain itu, selama sekitar 10 hari pascakejadian, korban juga disebut tidak mendapatkan perhatian terkait proses belajar dari pihak sekolah.
“Bagaimana kondisi anaknya, bagaimana belajarnya, itu tidak pernah ditanyakan,” keluh orang tua korban.
Bahkan, keluarga menyebut adanya oknum guru yang diduga membela pihak terduga pelaku, sehingga membuat kasus semakin tidak jelas dan berdampak pada kondisi psikologis korban.
Keluarga Harap Ada Kepastian Hukum
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dapat segera memberikan kejelasan proses hukum dan menuntaskan perkara tersebut.
Mereka menilai kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada patah tulang tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Anak kami sudah jadi korban,” tutup orang tua H.















