Boyolali, Tuturpedia.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa terus menunjukkan hasil. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 327 desa antikorupsi yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menilai capaian tersebut pantas dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Hal itu disampaikan Luthfi saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi yang digelar dalam rangka Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026).

“Di Jawa Tengah sudah ada 327 desa antikorupsi. Ini bisa menjadi role model, tidak hanya untuk desa-desa di Jateng, tetapi juga secara nasional,” ujar Luthfi.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada pembentukan desa antikorupsi saja. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang wajib diikuti oleh seluruh kepala desa. Program ini dirancang agar para kepala desa memahami tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kepala desa sudah kami bekali lewat sekolah antikorupsi. Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami libatkan untuk mengawal pembangunan desa dan memberikan laporan secara berkala. Dengan begitu, kepala desa tidak perlu merasa was-was dan bisa fokus membangun desanya,” jelasnya.
Luthfi juga mendorong pemanfaatan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang telah dibentuk di sejumlah desa. Menurutnya, fasilitas tersebut harus benar-benar berfungsi sebagai ruang perlindungan dan pendampingan bagi kepala desa maupun masyarakat.
Ia menekankan bahwa Rumah Restorative Justice tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kearifan lokal. Begitu pula posbakum, yang tidak sekadar memberikan bantuan hukum, tetapi juga berperan sebagai pusat edukasi dan pendampingan agar aparatur desa serta warga terhindar dari pelanggaran hukum.
“Jawa Tengah memiliki 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Dengan latar belakang dan kemampuan kepala desa yang berbeda-beda, pendampingan hukum menjadi hal yang sangat penting,” kata Luthfi.
Ia menambahkan, di tingkat desa terdapat dana swakelola yang bersumber dari dana desa pemerintah pusat maupun bantuan keuangan desa dari pemerintah provinsi. Karena pengelolaannya langsung dilakukan oleh pemerintah desa, maka pengawasan dan pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sangat dibutuhkan.
“Pendampingan ini penting agar pengelolaan dana berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator positif bahwa pendidikan dan pendampingan antikorupsi yang dilakukan selama ini mulai membuahkan hasil.
Reda juga menyampaikan bahwa kejaksaan mengedepankan penyelesaian melalui inspektorat daerah selama tidak ditemukan unsur niat jahat. Mekanisme yang ditempuh meliputi perbaikan administrasi serta pengembalian kerugian keuangan negara.
“Pendekatan ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran, bukan sekadar penindakan,” pungkasnya.***
Kontributor: Rizal Akbar
Penulis: Rizal Akbar
Editor: Permadani T.















