Semarang, Tuturpedia.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyoroti meningkatnya angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Maka dari itu, pihaknya pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha, akademisi, hingga para pekerja, untuk menjadikan pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai gerakan bersama, bukan sekadar kewajiban administratif.
Hal tersebut disampaikan Gus Yasin sapaan akrabnya, saat memberikan keynote speech mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Seminar Peringatan Bulan K3 Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).

“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, mari kita jadikan pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif sebagai gerakan bersama,” ujar Gus Yasin.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada 2022 tercatat 15.408 kasus, naik menjadi 18.225 kasus pada 2023, kemudian 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 32.870 kasus pada 2025.

Padahal, di Jawa Tengah terdapat 263.673 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 2.458.159 orang, sehingga aspek keselamatan kerja menjadi faktor krusial dalam menjaga produktivitas dan keberlanjutan industri.
Gus Yasin menegaskan, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku sehari-hari, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan.
“Ini tercermin dari kesadaran pekerja memakai alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan berisiko, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama atas keselamatan,” jelasnya.
Menurutnya, budaya K3 hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan berkelanjutan yang terintegrasi dalam proses bisnis dan sistem manajemen perusahaan.
Menariknya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak kecelakaan justru terjadi di luar lokasi kerja, terutama saat perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja, termasuk akibat faktor kesehatan.
“Artinya, keselamatan bukan hanya urusan di dalam pabrik atau kantor, tapi juga dalam proses perjalanan. Ini yang masih menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Karena itu, K3 bukan hanya kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak dasar pekerja.
Ia menambahkan, secara umum perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan cukup baik, bahkan dinilai lebih maju dibandingkan instruksi pemerintah pusat berdasarkan masukan dari asosiasi keselamatan kerja.
Sejumlah industri juga telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja. Namun, pengawasan terhadap moda transportasi tersebut dinilai masih perlu diperkuat, terutama karena banyak dikelola pihak ketiga.
“Industri sudah banyak yang menyediakan transportasi, tapi tetap harus diawasi. Tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke pemerintah. Perusahaan juga harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pembudayaan K3 semakin meluas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai berhasil membudayakan K3, di antaranya 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV/AIDS di Tempat Kerja 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.















