Tuturpedia.com – Perlu kamu ketahui, BI Checking menjadi faktor penting yang menentukan status pengajuan pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Berdasarkan penjelasan Duwitmu, BI Checking sendiri merupakan catatan atau informasi tentang utang debitur yang tercatat di Bank Indonesia (BI). Artinya, utang tersebut ada dalam lembaga pinjaman atau keuangan resmi yang terdaftar di (BI).
Apa Kegunaan BI Checking?
Informasi di dalam BI Checking digunakan analis untuk mengetahui status debitur. Biasanya, status yang dicek berkaitan dengan adanya tunggakan cicilan atau tidak.
Secara garis besar, kalau hasil BI Checking bagus, pengajuan kredit bisa diloloskan dan diproses lebih lanjut.
Akan tetapi, hal sebaliknya terjadi jika ternyata hasil BI Checking buruk. Misal karena adanya tunggakan tagihan dalam jumlah dan tenor yang besar. Kalau begini, pengajuan kredit besar kemungkinan ditolak.
Cara Cek BI Checking Tanpa Antre di Bank
Lalu, bagaimana caramu bisa mengetahui status BI Checking-mu, ya? Ternyata, kamu juga bisa melakukannya langsung dari HP tanpa harus repot-repot antre di bank.
Pasalnya, kamu juga bisa gunakan platform Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti ini langkah-langkahnya:
- Buka halaman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Pada kolom “Jenis Pemohon”, pilih opsi “Perseorangan”. Kemudian masukkan tanggal lanan dan jam antrian sesuai keinginanmu. Klik tombol “Lanjut”.
- Lengkapi formulir profil debitur sesuai yang diminta, termasuk foto dan KTP.
Setelah itu, pihak OJK akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu selama minimal 2 x 24 jam setelah data kamu submit. Jika sudah, kamu akan mendapatkan email dari OJK berisi bukti pendaftaran antrian SLIK Online.
Kalau sudah mendapatkan email tersebut, kamu bisa print, screenshot, atau dokumen bukti tersebut dan kirim kembali ke nomor Whatsapp yang telah disediakan.
Kemudian OJK akan memverifikasi dokumen sebelum mengirimkan dokumen hasil BI Checking tersebut ke alamat email yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.
Apa Saja Golongan BI Checking dan Artinya?
Punya hasil BI Checking saja tidak cukup kalau kamu tidak bisa membaca apa artinya. Untuk itu, simak dulu penjelasannya berikut ini agar kamu bisa memahami apa arti dan makna hasil BI Checking-mu.
- Golongan I berarti ‘Catatan Bersih’ dan debitur tidak pernah nunggak utang.
- Golongan II berarti ‘Perhatian Khusus’. Maksudnya, pernah terjadi tunggakan pembayaran selama 90 hari.
- Golongan III berarti ‘Kredit Tidak Lancar’. Artinya pernah terjadi keterlambatan pembayaran utang selama 120 hari. Biasanya golongan ini diawasi ketat sehingga pengajuan kreditnya sulit disetujui.
- Golongan IV berarti ‘Kredit Diragukan’. Artinya pernah terjadi keterlambatan pembayaran utang selama 180 hari sehingga peluang penolakan kreditnya jadi tinggi.
- Golongan V berarti ‘Kredit Macet’. Dengan begitu, debitur gagal membayar utang selama 180 hari yang membuat pengajuan kreditnya langsung ditolak.
Itu rangkuman penjelasan tentang cara cek BI Checking dari HP hingga arti masing-masing jenis golongan BI Checking.
Penulis: K Safira