JAKARTA, Tuturpedia.com– Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan pentingnya penataan ulang peran dan fungsi Kolegium dalam Sistem Uji Kompetensi Nasional Tenaga Kesehatan. Selasa, (25/11/2025).
Ia menekankan bahwa kegagalan dalam mengelola sistem ini berisiko besar melahirkan tenaga kesehatan yang tidak kompeten, membahayakan keselamatan pasien, dan menimbulkan keresahan publik.
Pernyataan ini disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, yang melibatkan Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Ketua KKI, dan perwakilan kolegium kesehatan. Senin, (23/11).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengapresiasi harmonisasi yang sedang berlangsung antara UU Kesehatan dan UU Pendidikan Tinggi, namun ia menekankan perlunya kejelasan kewenangan antara seluruh instrumen pengelola SDM kesehatan, termasuk Kolegium.
“Masing-masing unsur tidak boleh saling mengintervensi maupun memperkuat egosektoral yang dapat menghambat integrasi sistem,” kata Edy.
Transisi Status Kolegium: Wajib Independen dan Inklusif
Edy secara khusus menyoroti status Kolegium yang kini bertransisi menjadi perpanjangan tangan negara di bawah UU Kesehatan. Dengan kewenangan besar sebagai pemegang otoritas uji kompetensi nasional, Kolegium dituntut untuk bersikap terbuka, inklusif, dan menjadi rumah besar bagi para ilmuwan lintas institusi, bukan sekadar terjebak pada kepentingan organisasi atau sejarah sektoral.
“Paradigma melihat kolegium harus benar. Kolegium itu otonom, diisi para ilmuwan, dan memiliki kewenangan besar dalam memastikan kompetensi tenaga kesehatan. Maka tidak mungkin ada dua kolegium dalam satu disiplin,” tegasnya.
Filosofi Uji Kompetensi: Dorong Mutu Pendidikan
Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa uji kompetensi harus menjalankan filosofi assessment drives learning—yakni mendorong perbaikan pembelajaran dan manajemen pendidikan di perguruan tinggi.
Ia menegaskan instrumen uji kompetensi harus bersifat valid, reliabel, dan praktis agar berdampak langsung pada penguatan kurikulum.
“Jika ingin mengubah cara belajar mahasiswa atau meningkatkan mutu manajemen pendidikan kesehatan, maka ubahlah uji kompetensinya,” ujarnya.
Anggota DPR tersebut mengakhiri paparannya dengan tuntutan agar Kolegium diisi oleh para pakar yang berjiwa besar dan menjunjung independensi ilmu pengetahuan demi mengamankan amanah besar, yaitu kepentingan keselamatan rakyat.















