Blora, Tuturpedia.com – Keputusan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang melegalkan sumur minyak rakyat disambut baik, namun sekaligus memicu kekhawatiran serius di daerah. Senin, (17/11/2025).
Forum Blora Peduli Energi (FBPE) secara resmi melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Blora, menyoroti sejumlah kelemahan krusial dalam regulasi tersebut, terutama potensi monopoli pengelolaan.
Sorotan Utama: Jerat Pasal 18
Sosok Kusnanto dari FBPE, yang aspirasinya disuarakan melalui media daring, menyatakan bahwa meskipun niat Permen ESDM tersebut baik, Pasal 18 di dalamnya berpotensi menutup akses bagi penambang kecil.
Pasal 18 membatasi pengelola sumur minyak rakyat di setiap kabupaten hanya pada satu BUMD, satu koperasi, dan satu UMKM.
“Kondisi ini berisiko menutup akses bagi sebagian masyarakat penambang kecil, sebab hanya entitas tertentu yang akan memperoleh izin pengelolaan,” jelas FBPE dalam suratnya.
Kekhawatiran diperparah dengan dugaan bahwa entitas yang kini muncul, seperti Koperasi Blora Migas Energi dan CV Mataram Connection, secara faktual belum memiliki pengalaman memadai layaknya perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Kami berharap jangan dipolitisasi sumber daya migas Kabupaten Blora,” tegas forum tersebut.
Ancaman Kerugian PAD dan Bencana Lingkungan
FBPE juga menyoroti dua isu mendesak lainnya: Potensi Kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Tanggung Jawab Keselamatan serta Lingkungan.
Jika pengelolaan hanya dikuasai segelintir entitas, manfaat ekonomi dikhawatirkan hanya dinikmati oleh anggota entitas tersebut tanpa jaminan kontribusi signifikan bagi PAD.
Lebih lanjut, forum ini menyinggung insiden tragis seperti kebakaran sumur di Gandu dan Plantungan, Blora, yang membuktikan bahaya pengelolaan tanpa standar ketat.
“Kami menuntut agar setiap sumur yang dilegalkan wajib memenuhi persyaratan teknis seperti izin, UKL/UPL, AMDAL, serta dipasang cashing konduktor Blow Out Preventer sebagai pengaman,” ujar FBPE, mendesak pencegahan blow out seperti yang terjadi di Desa Gandu.
Tuntutan Fleksibilitas dan Transparansi
Menutup suratnya, FBPE mendesak Gubernur dan Bupati untuk:
1.Mengkaji ulang pelaksanaan Pasal 18 Permen ESDM No. 14/2025.
Menyusun mekanisme yang transparan agar manfaat ekonomi bisa dinikmati merata dan berdampak positif bagi PAD.
2.Memastikan distribusi izin lebih inklusif dan memperluas jumlah pengelola (BUMD, koperasi, UMKM) yang lebih fleksibel, mengingat sebaran sumur minyak rakyat di Blora yang luas.
Forum ini berharap agar Gubernur Jawa Tengah sebagai pemegang kewenangan usulan pengelola, dan Bupati Blora sebagai pelaku administratif lokal, dapat memastikan terciptanya pengelolaan sumur minyak rakyat yang adil, aman, dan berkelanjutan.















