Blora, Tuturpedia.com – Seorang warga Blora, Wendy Haryanto, secara resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Resor Blora terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diperkirakan merugikannya hingga Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Sabtu (15/11/2025).
Laporan ini tercatat dengan Nomor: STTLP/326/XI/2025/Res Blora/Jateng pada Sabtu, 15 November 2025.
Dalam dokumen pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Blora, Wendy Haryanto menerangkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Sdr. R.M JLHP.
Kronologi: Janji Bisnis dan Pengakuan Pejabat Kemenkumham
Menurut keterangan pelapor, awal mula kejadian terjadi pada bulan Agustus 2024. Terduga pelaku, lanang, awalnya meminta bantuan dana kepada pelapor dengan janji akan mengembalikan uang tersebut setelah ia menjual mobilnya.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi dugaan bisnis alat multimedia untuk proyek di luar negeri. Pelapor diduga tertarik dan diyakinkan oleh J yang mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pencairan dana yang merugikan pelapor dilakukan dalam beberapa tahap, dengan nilai yang signifikan:
- Tahap Awal: Pengiriman uang sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Tahap Lanjutan: Pengiriman berikutnya mencapai Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Total Kerugian: Setelah ditotal, kerugian uang yang disetorkan pelapor mencapai Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
- Pelapor juga menyebutkan bahwa J berdalih sebagian uang yang diterima adalah milik orang lain yang bekerja sama dengannya.
Hingga laporan ini diajukan, terduga pelaku diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons maupun mengembalikan uang yang telah diserahkan.
Saat ini, laporan dugaan penipuan ini telah diterima oleh SPKT Polres Blora dan akan ditindaklanjuti untuk penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau bisnis yang menjanjikan keuntungan besar namun dilakukan oleh pihak-pihak yang identitas dan latar belakangnya tidak jelas
















