Blora, Tuturpedia.com — Aktivitas pengeboran minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dilaporkan kembali beroperasi. Hal ini memicu kemarahan warga setempat, mengingat tragedi kebakaran maut yang merenggut lima korban jiwa belum genap 1.000 hari berlalu.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas guna menghormati para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Rabu, (29/10/2025).
Kebakaran hebat di lokasi yang sama sebelumnya terjadi pada Minggu (17/8) dan baru berhasil dipadamkan setelah tujuh hari, menewaskan total lima orang. Kelima korban jiwa tersebut adalah Tanek (meninggal di lokasi, 17/8), Wasini (meninggal 18/8), Sureni (meninggal 18/8), Yeti istri Sukrin (meninggal 23/8), dan balita Abu Dhabi (2 tahun, meninggal 11/8).

Dugaan Operasi Terselubung dan Kerugian Miliaran Rupiah
Warga menyebut aktivitas pengeboran ilegal tersebut sudah kembali terjadi sejak pasca ledakan. Bahkan, mereka mencurigai adanya kegiatan pengangkutan minyak yang intensif.
“Kui Gandu sejak bar bledos kae. Wes luweh soko 20 tangki ditambah wingi 3 tangki. Warga yo gak ono seng dikei duit,” ujar Jr, nama samarannya,salah satu warga setempat.
Berdasarkan hitungannya dan warga lainnya, jumlah tangki minyak yang diduga sudah diangkut mencapai lebih dari 23 tangki sejak musibah. Jika satu tangki minyak mentah ditaksir senilai Rp42 juta, maka perkiraan omzet atau nilai kerugian negara dari
“Kegiatan ilegal ini mencapai angka fantastis: Sak tengkine kui Rp 42.000.000 \times 23 iku padha karo Rp 966.000.000 (Sanga Atus Sewidak Enem Juta),” bebernya.
APH Diminta Turun Tangan Cepat
Masyarakat sangat berharap APH segera mengambil tindakan tegas, tidak hanya menghentikan operasionalnya, tetapi juga memproses hukum para pelaku agar tragedi serupa yang memakan korban jiwa tidak terulang.
“Kami minta APH bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai ada lagi korban jiwa hanya karena aktivitas ilegal yang merugikan dan membahayakan masyarakat,” tegas Jr kembali.
Aktivitas sumur minyak ilegal ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan warga, apalagi lokasi sumur berada di Dukuh Gendono, yang merupakan permukiman penduduk. Penindakan tegas oleh APH dianggap sebagai cara terbaik untuk menghormati duka dan nyawa para korban yang meninggal dunia.















