Blora, Tuturpedia.com — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pidana kelalaian yang menyebabkan tewasnya lima orang pekerja di Blora, Jawa Tengah, telah memicu gelombang protes dan kemarahan publik. Tuntutan yang dinilai terlalu ringan ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora. Senin, (27/10/2025).
Perkara dengan Nomor 78/Pid.B/2025/PN Bla ini menyidangkan Terdakwa SUGIYANTO Bin Alm RASDI, yang sebelumnya diketahui merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora. Kasus ini berkaitan erat dengan tragedi jatuhnya lift crane di lokasi proyek pada awal tahun 2025 yang merenggut nyawa lima pekerja dan melukai sejumlah lainnya.

Tuntutan JPU: 2 Bulan Kurungan Dipotong Masa Tahanan
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU DARWADI pada Selasa, 14 Oktober 2025, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar:
– Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian) dan Pasal 360 ayat (1) KUHP (Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat).
– Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) bulan dikurangi sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani.
– Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Tuntutan 2 bulan penjara ini dianggap sangat tidak proporsional dan kontras dengan ancaman hukuman Pasal 359 KUHP yang maksimal 5 tahun penjara. Begitu pula Pasal 360 ayat (1) KUHP yang juga memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Amarah Publik: “Hukum Koyok Dagelan“
Keringanan tuntutan ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat, salah satunya datang dari Gus Fuad, salah satu tokoh masyarakat Blora.
“Saya menilai ini sudah terlalu ngawur, masak kelalaian sehingga mengakibatkan nyawa 5 orang melayang cuma 2 bulan, hukum kok koyok dagelan (hukum seperti lelucon),” kecam Gus Fuad.
Ia, juga menyoroti aspek kemanusiaan dan dugaan intervensi dalam proses hukum.
“Ini bukan tentang masa kurungan saja, akan tetapi masak pengadilan tidak memikirkan keluarga yang ditinggalkan, dampaknya bagaimana? Terus perasaan keluarga korban bagaimana kalau pelaku penyebab terjadinya kecelakaan kerja cuma dihukum 2 bulan, itupun dipotong masa tahanan. Saya menduga uang yang berbicara,” tambahnya.
Dugaan kuat bahwa kasus ini adalah tragedi lift crane RS PKU Muhammadiyah Blora didukung oleh barang bukti yang dicantumkan dalam tuntutan, termasuk dokumen proyek, bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga komponen lift crane seperti man basket lift, tower besi, dan kawat sling.
Saat ini, nasib terdakwa Sugiyanto dan keadilan bagi keluarga 5 korban pekerja ada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Publik menanti putusan yang akan dijatuhkan, apakah akan mengikuti tuntutan JPU yang kontroversial, atau akan memberikan vonis yang mencerminkan proporsionalitas dan rasa keadilan yang dituntut masyarakat.















