Blora, Tuturpedia.com — Keputusan Presiden menghapus tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3 mandiri bagi peserta bukan pekerja (PBPU) disambut hangat oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat dan strategis untuk memulihkan hak konstitusional warga miskin atas pelayanan kesehatan. Jumat, (24/10/2025).
Pernyataan apresiasi tersebut disampaikan Edy sapaan akrabnya saat berada di Blora, baru-baru ini. Ia mengungkapkan, pemutihan tunggakan iuran BPJS tersebut merupakan usulan yang telah lama diperjuangkan oleh Komisi IX DPR RI sejak enam bulan lalu.
“Ini keinginan kami sejak enam bulan lalu, karena banyak masyarakat kehilangan hak konstitusional ketika sakit akibat menunggak iuran. Hak kesehatannya hilang karena tidak mampu membayar,” ujar Edy.
Menurutnya, kebijakan pemutihan ini adalah ‘win-win solution‘. Di satu sisi, masyarakat miskin bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa beban utang, sementara di sisi lain, BPJS Kesehatan justru akan memperoleh tambahan peserta aktif.
“Dengan adanya pemutihan, peserta kelas 3 mandiri yang menunggak cukup melunasi iuran berjalan. Secara nasional, ini justru akan meningkatkan pendapatan BPJS,” jelasnya.
Meskipun menyambut baik pemutihan untuk kelas 3, Edy Wuryanto menegaskan bahwa keringanan tersebut tidak perlu diberikan kepada peserta kelas 1 dan 2 karena segmen tersebut dianggap mampu secara finansial.
“Mereka punya kemampuan finansial. Karena itu, saya mendorong pemerintah memperketat kepesertaan BPJS bagi orang kaya, agar prinsip gotong royong benar-benar berjalan,” tegasnya.
Edy mengkritik realitas di lapangan yang dinilainya justru terbalik dari konsep dasar gotong royong BPJS, yakni peserta mampu membantu peserta miskin.
“Selama ini justru orang miskin yang menanggung orang kaya. Sementara di daerah 3T, layanan kesehatan masih minim,” kritiknya.
Lebih lanjut, Edy memastikan bahwa penghapusan tunggakan akan dilaksanakan secara terarah, terdata by name by address, melibatkan BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Dan, Pelaksanaan kebijakan krusial ini dipastikan akan dimulai November mendatang.
“Tanggal 3 November nanti kami akan rapat bersama seluruh mitra kerja. Saya akan mengusulkan agar agenda pengawasan terhadap tunggakan BPJS ini segera ditindaklanjuti,” pungkas politisi yang dikenal rutin turun ke bawah ini.
















