banner 728x250

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Blora,  Perjuangkan Pendidik ‘R5’ Masuk Dapodik!

TUTURPEDIA - Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Blora,  Perjuangkan Pendidik 'R5' Masuk Dapodik!
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com — Sebuah video yang beredar luas di media sosial menjadi sorotan publik, menampilkan pernyataan tegas dari Iwan Krismiyanto, Sekretaris Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terkait isu krusial dalam dunia pendidikan, khususnya masalah pendaftaran data sekolah (Dapodik).

Dalam video tersebut, Iwan sapaan akrabnya dengan lantang menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan agar bukan tenaga pendidik namun pendidik yang ia sebut sebagai ‘R5’ dapat diakui dan datanya dimasukkan ke dalam Dapodik.

“Saya sebagai Sekretaris Komisi A mempunyai kewajiban akan mengadvokasi R5 ini untuk masuk data Dapodik,” ujar Iwan dalam video berdurasi singkat tersebut.

Pihaknya, secara eksplisit menggarisbawahi bahwa yang ia maksud dengan ‘R5’ adalah “pendidik”, dan bukan “tenaga kependidikan.” Hal ini mengindikasikan adanya isu mengenai status atau klasifikasi tertentu dari para pendidik yang belum terakomodir dalam sistem pendataan resmi.

Dan, pernyataan ini muncul di tengah perbincangan mengenai anggaran dan kebijakan yang memungkinkan pendaftaran data tersebut. Kamis, (09/10/2025).

“Emang ini memungkinkan? Kalau kita bicara di anggaran, Pak, tidak mungkin dari anggaran APBD Blora.” katanya, sebelum menegaskan kembali perjuangannya.

Tak hanya itu, video tersebut juga diakhiri dengan pesan yang cukup menarik mengenai intensitas perjuangan yang dilakukan oleh sekretaris komisi A DPRD Kabupaten Blora ini.

“Mereka maunya dikasih dari BOS, mau dikasih Rp100.000 ya monggo, ora duite ya ora popo, sing penting entok (yang penting dapat) PG. Demikian, terima kasih Pak Ketua,” tutup Iwan, menyiratkan adanya upaya lobi atau negosiasi yang keras terkait pembiayaan dan status guru (PG kemungkinan merujuk pada Passing Grade atau status tertentu).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai secara spesifik apa yang dimaksud dengan klasifikasi ‘R5’ tersebut dan mengapa status mereka menjadi polemik dalam pendataan Dapodik. Publik kini menantikan tindak lanjut dan kebijakan konkret dari pemerintah daerah terkait advokasi yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi A ini.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.