Jakarta, Tuturpedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara setelah nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diseret-seret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Jumat,(26/09/2025).
Penyebutan nama Ahok datang dari salah satu tersangka baru kasus ini, Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina.
Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9) malam, Hari secara terbuka meminta Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk bertanggung jawab.
“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ungkap tersangka Hari kepada awak media.
Reaksi KPK: “Harusnya Disampaikan ke Penyidik”
Menanggapi pernyataan terbuka Hari Karyuliarto tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan tanggapan.
Asep menduga bahwa Hari sengaja menyampaikan tuntutan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput oleh media. Namun, ia menegaskan bahwa jika pernyataan itu benar, penyidik KPK seharusnya sudah mengetahuinya.
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” kata Asep Guntur Rahayu. “Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” imbuhnya, mengisyaratkan bahwa informasi tersebut pasti sudah menjadi bagian dari proses penyidikan jika memang valid.
Kilasan Balik Kasus Korupsi LNG Pertamina
Kasus dugaan suap pengadaan LNG di Pertamina ini telah bergulir sejak lama dan menjadi sorotan publik:
– Juni 2022: KPK mulai melakukan penyidikan resmi kasus dugaan suap pengadaan LNG.
– September 2023: Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka.
– Juni 2024: Karen divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
– Februari 2025: Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara atas kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS ini.
– Juli 2024: KPK menetapkan dua tersangka baru: Yenni Andayani (mantan Plt Dirut Pertamina) dan Hari Karyuliarto (mantan Direktur Gas Pertamina).
– Juli 2025: Kedua tersangka baru, Yenni dan Hari, resmi ditahan oleh KPK.
Dengan menyeret nama Ahok, pernyataan Hari Karyuliarto ini berpotensi membuka babak baru dalam penyidikan kasus korupsi LNG Pertamina yang hingga kini masih terus bergulir.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.