Tuturpedia.com — Kabar gembira datang bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas. Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Artinya, biaya balik nama kendaraan kini jadi lebih ringan dibanding sebelumnya.
Dasar Hukum Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni kendaraan baru. Sementara untuk penyerahan selanjutnya atau kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan bea tersebut.
Dengan adanya aturan ini, pembeli mobil atau motor bekas terbebas dari biaya tambahan yang selama ini cukup memberatkan.
Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Balik Nama
Meski BBNKB dihapus, bukan berarti balik nama kendaraan sepenuhnya gratis. Beberapa komponen biaya lain tetap berlaku agar dokumen kepemilikan kendaraan sah secara hukum. Berikut rinciannya:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen pajak
– SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
– Biaya administrasi STNK
– Biaya penerbitan TNKB (plat nomor)
– Biaya penerbitan BPKB
– Biaya mutasi antar wilayah, jika kendaraan berasal dari daerah berbeda
Contoh besaran biaya yang berlaku:
– SWDKLLJ: sekitar Rp35.000 untuk motor dan Rp143.000 untuk mobil non-angkutan umum
– Penerbitan STNK: Rp100.000 (motor), Rp200.000 (mobil)
– Penerbitan TNKB: Rp60.000 (motor), Rp100.000 (mobil)
– Penerbitan BPKB: Rp225.000 (motor), Rp375.000 (mobil)
– Mutasi antar wilayah: Rp150.000 (motor), Rp250.000 (mobil)
Manfaat Balik Nama Kendaraan Bekas
Meskipun masih ada biaya yang harus ditanggung, balik nama kendaraan bekas tetap penting dilakukan. Ada beberapa keuntungan bagi pemilik kendaraan:
1. Legalitas kepemilikan lebih jelas – nama di STNK dan BPKB sesuai dengan pemilik baru.
2. Mudah untuk administrasi – mulai dari perpanjangan STNK, klaim asuransi, hingga jika dokumen hilang.
3. Pembayaran pajak lebih praktis – termasuk lewat aplikasi pembayaran pajak online yang terhubung dengan data kepemilikan.
4. Mengurangi risiko masalah hukum – seperti kendaraan disalahgunakan pihak lain, tapi masih tercatat atas nama pemilik lama.
Dengan dihapusnya BBNKB kendaraan bekas, biaya balik nama jadi jauh lebih ringan. Meski begitu, pemilik baru tetap wajib menanggung sejumlah biaya administrasi dan pajak lain agar kendaraan sah secara hukum.
Kebijakan ini jelas memberi angin segar bagi pasar kendaraan bekas, karena masyarakat kini tidak perlu khawatir terbebani biaya tinggi saat mengurus balik nama.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.