Jakarta, Tuturpedia.com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Rabu, 24 September 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 24 karat Antam kini mencapai Rp 2.174.000 per gram, naik Rp 10.000 dibandingkan posisi kemarin.
Kenaikan ini memperpanjang tren reli harga emas dalam beberapa pekan terakhir, didorong oleh sentimen global dan permintaan dalam negeri yang tetap tinggi.
Harga Emas Antam Hari Ini Lengkap
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran beratnya per hari ini:
0,5 gram: Rp 1.137.000
1 gram: Rp 2.174.000
2 gram: Rp 4.288.000
5 gram: Rp 10.645.000
10 gram: Rp 21.235.000
25 gram: Rp 52.962.000
50 gram: Rp 105.845.000
100 gram: Rp 211.612.000
250 gram: Rp 528.765.000
500 gram: Rp 1.057.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.114.600.000
Harga-harga tersebut adalah harga ritel yang berlaku di gerai resmi Logam Mulia dan situs www.logammulia.com.
Harga Buyback Juga Naik
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 2.021.000 per gram.
Sebagai catatan, buyback adalah harga yang diperoleh konsumen saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Harga ini dapat berubah setiap hari tergantung pada kondisi pasar.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas
Lonjakan harga emas dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal dan domestik. Di tingkat global, ketegangan geopolitik, tren suku bunga, serta permintaan terhadap aset aman (safe haven) seperti emas, menjadi katalis utama.
Sementara itu, di dalam negeri, minat masyarakat terhadap investasi logam mulia juga menunjukkan tren naik. “Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati karena nilainya yang relatif stabil dan mudah dicairkan,” ujar analis pasar keuangan dari sebuah sekuritas nasional.
Perlu Diperhatikan: Pajak dan Identitas Transaksi
Bagi konsumen yang ingin menjual emas ke Antam, penting memperhatikan ketentuan perpajakan:
– Buyback senilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
– Pajak akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Selain itu, konsumen juga wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat bertransaksi. Kebijakan ini sejalan dengan aturan bahwa NIK kini berlaku sebagai NPWP untuk keperluan perpajakan.
Dengan kenaikan harga yang terus terjadi, emas batangan Antam semakin menunjukkan daya tariknya sebagai instrumen lindung nilai (hedging) maupun investasi jangka panjang. Namun, investor tetap disarankan untuk mencermati dinamika pasar dan kebijakan pemerintah terkait perpajakan serta identifikasi transaksi.
Sumber Foto: Istimewa
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.