banner 728x250

BPOM Tarik 19 Produk Herbal dengan Bahan Berbahaya, Ada “Madu Tahan Lama” hingga Kopi Stamina

TUTURPEDIA - BPOM Tarik 19 Produk Herbal dengan Bahan Berbahaya, Ada “Madu Tahan Lama” hingga Kopi Stamina
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Tuturpedia.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap temuan mengejutkan di pasaran. Sebanyak 19 produk obat tradisional atau herbal ilegal resmi ditarik setelah terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya yang bisa memicu gangguan serius pada kesehatan, bahkan kematian.

Kepala BPOM RI, Dr. Lucia Rizka Andalusia, menegaskan bahwa produk-produk tersebut kerap diklaim sebagai herbal alami, padahal hasil uji laboratorium menunjukkan adanya campuran zat kimia keras.

“BKO yang ditemukan meliputi sildenafil, tadalafil, sibutramin, hingga kortikosteroid. Zat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter, bukan dicampur dalam produk herbal,” ujarnya, dikutip Rabu (24/9/2025).

Jenis Produk: Dari Madu Tahan Lama hingga Kopi Stamina

Dari 19 produk ilegal itu, sebagian besar dipasarkan sebagai penambah stamina pria dengan embel-embel jamu kuat, madu tahan lama, dan kopi stamina. Ada juga produk pelangsing instan serta ramuan pereda pegal linu.

Beberapa produk yang masuk daftar hitam BPOM antara lain:

Madu Tahan Lama
Dewa Ranjang Black
Urat Kuda Ginseng & Sanrego
Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam
Kopi Macho dan Kopi Jantan Gali-Gali
Slim Fast Super Strong
Madu Ginseng Siberia

BPOM menyebut mayoritas produk ini dipasarkan secara daring, bahkan menggunakan nomor izin edar fiktif untuk mengelabui konsumen.

Bahan Kimia Obat yang Disusupkan

Hasil uji BPOM menemukan sejumlah zat berbahaya yang sengaja dicampurkan dalam produk herbal ilegal ini, di antaranya:

– Sildenafil & Tadalafil: dikenal sebagai zat obat kuat pria (sering disebut viagra).
– Sibutramin: zat pelangsing yang sudah dilarang karena meningkatkan risiko jantung dan stroke.
– Parasetamol, Natrium Diklofenak, Kortikosteroid (Betametason, Deksametason): bahan obat keras yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis.

Menurut BPOM, penggunaan zat tersebut tanpa pengawasan dokter dapat memicu efek samping berbahaya, mulai dari jantung berdebar, tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, hingga kematian.

Tindakan Tegas BPOM

Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPOM melakukan:

– Penarikan dan pemusnahan seluruh 19 produk dari pasaran.
– Pemblokiran tautan penjualan di e-commerce dan media sosial.
– Penelusuran terhadap produsen dan distributor yang terlibat.

Rizka menambahkan, pihak yang terbukti mengedarkan produk ilegal ini bisa dijerat pidana.

“Ancaman hukumannya berat, yakni penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.

Imbauan untuk Konsumen

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli produk herbal atau suplemen. Jangan mudah tergiur dengan klaim instan seperti “obat kuat alami”, “madu tahan lama”, atau “pelangsing cepat”.

“Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM. Jangan percaya begitu saja dengan nomor izin yang belum diverifikasi,” ujar Rizka.

Dengan maraknya kasus ini, konsumen diimbau selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat maupun suplemen.

Kasus 19 produk herbal ilegal ini menjadi pengingat penting bahwa tidak semua produk yang diklaim ‘alami’ benar-benar aman. Alih-alih menyehatkan, produk-produk tersebut justru bisa membahayakan nyawa.

BPOM berkomitmen terus memperketat pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban produk herbal oplosan yang mengandung obat keras.
Sumber Foto: Istimewa
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.