Lombok Barat, Tuturpedia.com — Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong, terus menjadi sorotan publik. Perwira polisi muda itu ditemukan tewas mengenaskan pada 24 Agustus 2025 di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Kini, penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya sampai pada babak baru: istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penemuan Jenazah
Jasad Brigadir Esco ditemukan oleh mertuanya, Siun, dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya sudah membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon. Temuan itu langsung membuat geger warga sekitar.
“Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga di kebun kosong, tidak jauh dari rumah,” ungkap salah satu saksi mata.
Polisi segera melakukan olah TKP, mengevakuasi jasad, serta mengirim tubuh korban ke rumah sakit untuk autopsi. Dari hasil awal forensik, muncul dugaan kuat bahwa Esco meninggal akibat penganiayaan.
Gelar Perkara: Istri Jadi Tersangka
Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa lebih dari 50 saksi, penyidik akhirnya menggelar perkara khusus di Polda NTB. Dari hasil itu, Briptu Rizka Sintiyani, istri korban, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara khusus,” ujarnya kepada wartawan.
Bukti dan Temuan Penting
Selain hasil autopsi, polisi juga mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Briptu Rizka. Beberapa di antaranya adalah:
– Bukti digital dari ponsel korban dan tersangka.
– Bercak darah yang ditemukan di sekitar rumah.
– Keterangan saksi dari lingkungan sekitar maupun rekan kerja korban.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami dalami semua bukti, termasuk digital forensik,” tambah Artanto.
Misteri Motif
Meski sudah ada tersangka, misteri mengenai motif pembunuhan masih menyisakan tanda tanya besar. Sejumlah sumber menyebut adanya persoalan emosional dalam rumah tangga pasangan polisi ini. Namun, penyidik belum mengungkap detail motif di balik kematian Brigadir Esco.
Kuasa hukum keluarga korban bahkan menduga ada kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat. “Kami minta polisi menelusuri lebih dalam. Jangan sampai kasus ini berhenti pada satu tersangka saja,” tegasnya.
Setelah resmi berstatus tersangka, Briptu Rizka langsung ditahan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (21/9/2025). Ia akan menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata penyidik dari Ditreskrimum Polda NTB.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Esco sekaligus pertanyaan besar bagi masyarakat. Publik berharap polisi bisa mengungkap seluruh fakta secara transparan—termasuk motif sebenarnya dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
Kini, mata publik tertuju pada proses hukum selanjutnya. Apakah benar sang istri satu-satunya pelaku, atau ada benang merah lain yang masih tersembunyi?
Sumber foto: Istimewa
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.















