Jakarta, Tuturpedia.com — Nasib tragis menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu (49). Demi mencari pekerjaan dan keluar dari jerat kesulitan ekonomi, ia nekat masuk ke Singapura secara ilegal dengan cara ekstrem: berenang di tengah malam menggunakan alat pengapung rakitan. Namun, alih-alih mendapat pekerjaan, ia justru harus berurusan dengan hukum Singapura dan kini dipenjara.
Perjalanan Nekat dari Batam ke Singapura
Kisah Jamaludin bermula ketika ia berangkat dari Batam menggunakan speedboat. Pada tengah malam, ia diperintahkan untuk lompat ke laut dan melanjutkan perjalanan dengan berenang menuju wilayah Singapura. Demi bertahan, Jamaludin menggunakan alat pengapung sederhana.
Sesampainya di Negeri Singa, ia berhasil tinggal tanpa dokumen resmi selama kurang lebih 11 bulan. Namun, pelarian itu akhirnya berakhir. Pada 12 Agustus 2025, Jamaludin ditangkap oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) di kawasan Sungei Kadut, distrik Woodlands.
Hidup Sulit Jadi Alasan Utama
Dalam persidangan, Jamaludin mengaku bahwa kondisi ekonomi di Indonesia membuatnya terpaksa menempuh cara ilegal. Ia bahkan rela membayar seorang temannya bernama Azwar sekitar Rp5 juta untuk membantu mengatur jalur masuk ke Singapura.
“Saya sangat menyesal. Saya hanya ingin mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarga,” ujar Jamaludin di hadapan pengadilan, seperti dikutip dari laporan persidangan.
Hukuman Berat dari Pengadilan Singapura
Pengadilan Singapura pada 16 September 2025 menjatuhkan vonis tegas: penjara 6 minggu dan 3 kali cambukan rotan. Hukuman ini dijatuhkan karena Jamaludin dinyatakan bersalah memasuki Singapura tanpa izin sah serta tidak memiliki dokumen imigrasi resmi.
Otoritas setempat menegaskan, setiap bentuk imigrasi ilegal akan mendapat sanksi keras. “Aturan perbatasan dan imigrasi adalah garis merah. Pelanggaran akan ditindak sesuai hukum,” tegas pihak imigrasi Singapura dalam pernyataan resminya.
Respons Pemerintah Indonesia
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI terkait kasus Jamaludin. Biasanya, Kemenlu melalui Kedutaan Besar RI di Singapura akan memberikan pendampingan hukum dan konsuler kepada WNI yang menghadapi masalah di luar negeri.
Kasus Jamaludin menjadi potret buram nasib sebagian WNI yang terdesak kebutuhan ekonomi hingga nekat menempuh cara berbahaya dan ilegal. Meski penuh risiko, jalan ini kerap dipilih dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan lebih layak di luar negeri.
Namun, kenyataannya, alih-alih membawa kehidupan lebih baik, Jamaludin kini harus menjalani hari-hari di balik jeruji penjara dengan hukuman cambuk yang menanti.
Sumber foto: Istimewa
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.















