Semarang, Tuturpedia.com — Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Markas Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (28/8/2025), berakhir ricuh. Polisi menilai demo tersebut tidak mencerminkan penyampaian aspirasi mahasiswa, melainkan lebih condong ke arah tindakan anarkis.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa aksi massa ini keluar dari tujuan utama demonstrasi. “Kegiatan yang dilakukan bukan menyampaikan aspirasi atau pendapat, tapi memiliki misi menciptakan kericuhan dan anarki,” tegasnya.
Aksi Massa Berujung Kericuhan
Dalam unjuk rasa tersebut, massa dilaporkan melakukan sejumlah tindakan berbahaya. Mereka melempar mercon dan bom molotov, menyerang personel kepolisian, hingga merusak fasilitas umum seperti tanaman bunga di area lokasi. Selain itu, lemparan batu dilakukan secara membabi buta sehingga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Polisi telah beberapa kali memberikan imbauan agar massa segera membubarkan diri. Namun, massa justru bertahan hingga malam hari dan terus melakukan tindakan anarkis.
Polisi Gunakan Water Cannon dan Gas Air Mata
Untuk meredam situasi yang semakin tak terkendali, aparat kepolisian akhirnya melakukan tindakan tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis. “Dorongan tegas dan humanis terpaksa dilakukan dengan penggunaan water cannon dan gas air mata setelah waktu Magrib,” jelas Artanto.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan keamanan masyarakat serta mencegah kerusakan yang lebih luas.
Pendataan Korban Luka dan Dugaan Massa Tidak Terorganisir
Polda Jawa Tengah kini masih mendata pihak-pihak yang mengalami luka, baik dari aparat kepolisian maupun masyarakat yang terdampak aksi ricuh tersebut.
Selain itu, kepolisian menduga massa yang terlibat bukan hanya mahasiswa, melainkan juga melibatkan pelajar yang ikut dalam kericuhan. “Massa yang turun tidak terorganisir dengan baik dan aksi ini juga tidak mengantongi izin resmi,” tambahnya.
Polisi Tegaskan Tidak Melarang Penyampaian Aspirasi
Polda Jateng menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan, menjaga ketertiban umum, dan tidak merugikan orang lain.
“Kalau memang ingin menyampaikan pendapat, silakan. Tapi jangan dengan cara-cara anarki yang justru merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum,” tutup Artanto.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.