Tuturpedia.com – Pada hari Jumat (6/12/2024) melalui Media Brief yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengatakan bahwa penggunaan zat ketamin di Indonesia mengalami tren peningkatan yang masuk ke tahap mengkhawatirkan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menuturkan bahwa peredaran ketamin injeksi pada tahun 2024 berjumlah 440 ribu vial, dengan kata lain jumlah ini meningkat sebanyak 87% dibandingkan tahun 2023. Sebelumnya, di tahun 2022, BPOM juga mencatat ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian ada di angka 134 ribu vial dan meningkat 75% pada 2023 menjadi 235 ribu vial.
“Dari data tersebut, terdapat peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek. Distribusi ketamin injeksi ke apotek pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial atau naik 246% dibandingkan tahun 2023 yang hanya 44 ribu vial,” kata Taruna, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Menurutnya, penyalahgunaan ketamin di Indonesia digunakan untuk memberikan efek “rekreasional” dari efek samping euforia (rasa gembira yang berlebihan) dikarenakan dosis penggunaan yang tidak tepat. Akhirnya, zat ini berdampak buruk pada tubuh, seperti pada psikologis, fisik, sistem saraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang.
BPOM mencatat bahwa penyalahgunaan ketamin ini paling tinggi terjadi di 7 daerah di Indonesia.
Dilansir dari laman BPOM, Sabtu (7/12/2024), 7 provinsi di Indonesia yang menjadi lokus penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
Provinsi Lampung mencatatkan angka penyimpangan tertinggi dengan 5.840 vial ketamin.
Sementara itu, 3 provinsi lainnya yang juga menunjukkan angka tinggi adalah Bali dengan 4.074 vial, Jawa Timur sebanyak 3.338 vial, dan Jawa Barat dengan 1.865 vial.
Karena tren peningkatan yang memasuki tahap mengkhawatirkan ini, BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat penggunaan ketamin. Selain itu, BPOM juga akan mengusulkan penggolongan ketamin ke golongan psikotropika kepada Kementerian Kesehatan.
“BPOM akan merevisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan dengan memasukkan ketamin di dalamnya,” tambahnya.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah















