banner 728x250

Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, Siapa yang akan Isi Jabatan jika Kotak Kosong Menang? Begini Aturannya!

Ilustrasi Pilkada 2024 di beberapa daerah Indonesia yang dimenangkan kotak kosong. Foto: pexels.com/sora-shimazaki
Ilustrasi Pilkada 2024 di beberapa daerah Indonesia yang dimenangkan kotak kosong. Foto: pexels.com/sora-shimazaki
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada 2024 memperlihatkan tiga daerah di Indonesia dimenangkan oleh kotak kosong. 

Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (29/11/2024), kotak kosong sendiri merupakan pilihan yang tersedia pada surat suara jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkompetisi alias tunggal. 

Kotak kosong ini biasanya terjadi ketika calon tunggal memenuhi semua syarat pencalonan, tetapi tidak ada calon lain yang mendaftar atau lolos dalam seleksi. 

Sejauh ini ada tiga daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong yang meliputi Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, dan Kota Banjarbaru. 

Dalam Pilkada Pangkal Pinang, kotak kosong berhasil meraih suara terbanyak dan mengalahkan pasangan Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim sebesar 57,9%. 

Tak jauh berbeda, Pilkada Bangka juga menuai situasi yang sama, Mulkan-Mahardia hanya memperoleh suara sebanyak 43%, sedangkan kotak kosong mendapat suara sebanyak 57%. 

Sementara itu di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatang, perolehan suara tidak sah di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tergolong cukup tinggi. 

Hal ini terjadi lantaran KPU meniadakan mekanisme kotak kosong, usai pasangan calon Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi karena dianggap melakukan pelanggaran. Tak ayal paslon nomor urut 1 Erna Lisa-Wartono akhirnya menjadi paslon dengan suara sah dan melawan suara tidak sah. 

Lantas siapa yang akan menjabat jika pilkada dimenangkan oleh kotak kosong? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan pilkada dengan pasangan calon tunggal termasuk di antaranya mengenai penunjukan pelaksana jabatan jika kotak kosong dinyatakan menang. 

Adapun dalam undang-undang tersebut menyebutkan calon tunggal dapat dinyatakan kalah pilkada apabila tidak mencapai suara lebih dari 50% suara sah. 

Jika kalah, maka calon tunggal dapat mencalonkan kembali di pilkada tahun berikutnya atau pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. 

Oleh karenanya, merujuk aturan tersebut, wilayah atau daerah yang masih mengalami kekosongan jabatan lantaran kotak kosong pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat atau pejabat sementara (PJS).***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah