Tuturpedia.com – Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penetapan status ini diumumkan oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejagung RI pada Senin (4/11/2024) sore.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa status tersangka bagi Meirizka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada hari yang sama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,” tutur Qohar.
Dengan bukti yang telah diperoleh, Meirizka kini secara resmi dihadapkan pada proses hukum sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik dari Jampidsus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Meirizka.
“Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ujar Abdul Qohar.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Meirizka Widjaja memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar kepada seseorang berinisial LR untuk membahas bantuan hukum bagi Ronald Tannur.
Selain itu, LR turut mengeluarkan dana sebesar Rp2 miliar, sehingga total uang yang dihabiskan untuk membebaskan Ronald Tannur mencapai angka Rp3,5 miliar.
Uang tersebut, menurut hasil penyelidikan, kemudian diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
“Terhadap uang Rp3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Abdul Qohar.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah bernomor PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada tanggal Senin, 4 November 2024.
Kini, Meirizka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Annisaa Rahmah