banner 728x250
News  

Waspada, BPOM Rilis 10 Obat Herbal Mengandung BKO! 

Obat herbal ber-BKO ini tidak dapat izin edar BPOM. Foto: pom.go.id
Obat herbal ber-BKO ini tidak dapat izin edar BPOM. Foto: pom.go.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Melalui sebuah siaran pers yang dirilis Senin, 7 Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 10 produk obat herbal yang ternyata tidak memiliki izin edar dan juga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya. 

Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan.

Dikutip dari laman BPOM, Rabu (9/10/2024), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung bersama petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menindak Agen B yang menggunakan 4 tempat untuk mengolah produk tersebut. 

Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal.

Produk ilegal tersebut diketahui telah diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat. Beberapa daerahnya antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.

Jumlah barang bukti obat bahan alami ilegal yang telah BPOM amankan tercatat ada sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar. 

Jumlah ini dinilai meningkat dari temuan sebelumnya. BPOM mengatakan bahwa 2023, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar. 

“Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, kami mendorong semua pelaku usaha obat bahan alam, baik dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer dapat berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam memastikan jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau diedarkan,” imbau Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melansir laman BPOM, Rabu (9/10/2024).

Adapun beberapa produk yang ditemukan dan sudah beredar luas adalah Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling. Produk-produk ber-BKO ini terbukti sangat berisiko bagi kesehatan.

BPOM mengatakan efek samping dari produk ilegal ber-BKO bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.

Selanjutnya, pelaku pelanggaran akan diproses pro justitia sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah