Tuturpedia.com – Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembubaran diskusi forum Tanah Air di Kemang.
Dikutip Tuturpedia.com, Senin (30/9/2024), insiden pembubaran diskusi tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2024) pagi, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi sendiri sempat mengantongi 10 nama pelaku terkait pembubaran acara diskusi yang dihadiri oleh beberapa orang tokoh itu.
Menurut Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pihaknya sudah menangkap lima orang yang menjadi pelaku pembubaran diskusi forum Tanah Air itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka lantara melakukan tindak pidana berupa pengrusakan serta penganiayaan.
“Berhasil mengamankan sebanyak 5 orang dari kelompok yang kemarin melakukan inset ke dalam gedung. Adapun dari hasil pendalaman tersebut ada dua orang yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu pengrusakan maupun penganiayaan terhadap security daripada Hotel Grand Kemang,” ujar Kombes Pol Wira Satya.
Sebelumnya terjadi aksi pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang di hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Massa sempat memaksa masuk dan mencoba membubarkan acara diskusi. Tak hanya itu saja, massa juga merusak sejumlah fasilitas yang ada di dalam ruangan. Bahkan, sempat melakukan orasi penolakan acara diskusi di luar gedung saat berlangsungnya acara diskusi.
Menurut Wakapolda Polda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, pihaknya hingga saat ini masih mendalami motif para pelaku yang membubarkan paksa forum diskusi
“Kita terus akan lakukan investigasi penyelidikan ya, motif latar belakang kenapa kok ini kelompok ini datang ke sana, kenapa kok ini dibubarkan, siapa penggeraknya dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi kemarin,” pungkasnya.
Sementara itu, dua tersangka yang berhasil ditangkap oleh polisi terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga menetapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka aksi pembubaran diskusi itu.
Kombes Pol Wira mengatakan keduanya terancam dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP. Selain itu, tersangka juga akan dijerat pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP.
“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” jelasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah