Tuturpedia.com – Berikut kronologi tewasnya santri Ponpes Az Zayadiyy Sukoharjo yang meninggal dunia usai diduga dirundung oleh sang kakak kelas.
Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (18/9/2024), santri SMP Pesantren Tahfidz Ponpes Az-Zayadiyy Sanggrahan, Sukoharjo, AK ditemukan tewas diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
Ayah korban, Tri Wibowo sangat menyayangkan insiden yang terjadi hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia.
“Jangan ada lagi korban lain. Karena sejatinya pondok pesantren pilihan yang baik buat anak-anak. Tapi tolong jangan ada korban. Kasihan mereka sudah jauh dari orang tua, mau belajar, harus dikerasin,” kata Tri.
Besar dugaan anaknya tewas menjadi korban penganiayaan yang dipicu permasalahan sepele.
“Jadi, hari itu dengan alasan senioritas, kakak tingkat anak saya meminta rokok, padahal anak saya tidak merokok. Karena alasan itu, anak saya dipukuli,” ujar Tri.
Sementara itu, menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, kronologi kejadian bermula saat pelaku berjalan di lorong ponpes sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin (16/9/2024).
Kala itu, pelaku mencium bau rokok dari salah satu kamar dan langsung memasuki kamar tersebut.
Kemudian pelaku langsung memalak rokok dari siswa kelas delapan, salah satunya AK. Namun AK menolak memberikan rokok karena dirinya tak memiliki rokok.
“Yang anak bermasalah dengan hukum meminta rokok kepada salah satu anak kelas dua atau kelas delapan. Namun karena anak itu tidak punya akhirnya gak dikasih. Tapi setelah itu yang anak yang bermasalah dengan hukum ini minta lagi sama kawan yang lainnya,” jelas AKBP Sigit.
Usai meminta rokok kepada kawan AK yang lain dan diberi dua batang rokok, pelaku tiba-tiba menendang dan memukul dada korban lantaran tak diberi rokok hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah kawan yang lainnya itu punya ngasih dua rokok, baru marah sama yang dimintai pertama yaitu dengan menendang dengan memukul sehingga tidak sadarkan diri,” terangnya.
Entah apa yang membuat pelaku marah hingga nekat menendang dan memukul AK hingga tak sadarkan diri di tempat.
Kendati pelaku terbukti melakukan penganiayaan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran pelaku masih berstatus di bawah umur.
“Untuk pelakunya masih di bawah umur jadi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan penyebutan anak berlawanan dengan hukum,” pungkasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah