Tuturpedia.com – Prahara yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia makin panas, pasca terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).
Padahal, Arsjad Rasjid masih tercatat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026. Arsjad pun menganggap munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin baru sebagai tindakan ilegal, lantaran ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
“Kegiatan munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi perwakilannya hadir di sini, 21 dari 35. Secara tegas menolak kegiatan itu, tidak memenuhi syarat sesuai AD ART sehingga tidak dapat diakui resmi,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).
Demi mempertahankan posisinya, Arsjad bersama dewan pengurus Kadin tengah melakukan investigasi dan pengkajian atas dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam munaslub tersebut. Ia yakin investigasi itu akan menghasilkan bukti-bukti yang kuat.
Ia juga meminta pemerintah agar memastikan Kadin dapat berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2022.
“Dengan ini kami Kadin memohon dukungan pada pemerintah sebagai pengawas sesuai UU nomor 1 dan Kepres 18 untuk memastikan Kadin sesuai kepentingan nasional,” tutur Arsjad.
Tanggapan Anindya Bakrie ‘Dicap’ Merebut Posisi Ketua Kadin
Anindya Novyan Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Ia menggantikan Arsjad Rasjid yang masih menjabat ketua umum hingga tahun 2026.
Usai ditetapkan, Anindya mengatakan siap bekerja sama lebih baik dengan pemerintah, baik Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun Pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.
Putra Aburizal Bakrie ini membantah munaslub yang menunjuknya sebagai ketum merupakan tindakan ilegal karena diklaim berjalan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi, yang biasa disebut anggota luar biasa. Jadi mereka yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan dan hasilnya sesuai dengan AD/ART,” terangnya.
Dia pun membantah bahwa Kadin telah terpecah dua karena dirinya dianggap merebut posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.
“Tidak ada dua Kadin dari dulu dan sekarang dan tentunya ke depannya. Karena Kadin adalah satu-satunya wadah bagi dunia usaha yang sah di dalam undang-undang,” ujar Anindya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah