banner 728x250

Tega! Ibu di Sumenep Berkali-kali Antar Anak ke Kepsek untuk Dirudapaksa

TUTURPEDIA - Tega! Ibu di Sumenep Berkali-kali Antar Anak ke Kepsek untuk Dirudapaksa
Ilustrasi korban T yang dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah J di Sumenep. Foto: pixabay.com/alexas_fotos
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Seorang ibu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tega membawa putri kandungnya sendiri yang masih SMP (T) untuk dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah. 

Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (3/9/2024), mirisnya aksi ini dilakukan berkali-kali dan dilakukan lantaran korban serta sang ibu diiming-imingi hadiah. 

Satreskrim Polres Sumenep pun akhirnya mengamankan oknum kepala sekolah berinisial J dan sang ibu sekaligus seorang guru berinisial E. 

Diketahui tersangka E tega mengantar dan memaksa sang anak agar mau dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kalianget. 

Adapun oknum J ini melakukan aksinya dengan modus menyucikan jiwa. Pelaku diduga sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih lima kali di tempat yang berbeda. 

Aksinya itu dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku (J) dan sebanyak 2 kali di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. 

“Itu dari hasil penyelidikan sudah terjadi 5 kali kali dengan lokasi yang sama atau berbeda. Lokasi berbeda yang tiga di Sumenep yang dua di hotel salah satu Surabaya,” ujar Kompol Tris Biantoro

Kasus tersebut pertama kali terungkap usai T selaku korban menceritakan kelakuan bejat J kepada ayah kandungnya (P). 

Pada Kamis (29/8/2024), J pun ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun menurut Wakapolres Kompol Tris Biantoro, modus ritual menyucikan diri itu merupakan akal-akalan kedua tersangka untuk menutupi perselingkuhan yang dilakukan keduanya agar tak ketahuan. 

“Alasannya ritual biar tidak diketahui hubungan perselingkungan antara tersangka dengan ibu korban di yang sudah berjalan sejak lama,” lanjutnya.  

Tak hanya itu saja, tersangka E juga dibujuk akan mendapatkan uang dan korban T dijanjikan akan dibelikan sebuah motor matic oleh pelaku. 

“Iming-iming lain bahwa nanti korban akan dibelikan atau dijanjikan motor matic,” pungkasnya. 

Akibat ulah keduanya itu, J terancam dikenai Pasal 81 ayat ((3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan E selaku sang ibu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

E akan dikenakan pasal  Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Selain dipenjara, keduanya yang rupanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep itu terancam dinonaktifkan dari tugas masing-masing oleh Bupati Sumenep.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah