Tuturpedia.com – Dwi Okta Jelita, yang lebih dikenal dengan nama Jelita Jeje, belakangan ini menjadi viral di dunia maya.
Istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik ini sering memamerkan berbagai barang mewah yang dimilikinya, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari publik.
Di tengah sorotan yang ia terima, Jelita Jeje sempat memberikan dukungan kepada Erina Gudono, yang baru-baru ini mendapat kritik dari publik karena dianggap kurang sensitif terhadap kondisi rakyat Indonesia, mengenai hal membeli roti Rp400 ribu dan berpergian dengan menggunakan pesawat jet pribadi.
Namun, unggahan-unggahan Jelita di media sosial justru mengundang lebih banyak perhatian negatif, hingga akhirnya akun Instagram @jelitajeje miliknya menghilang. Belum diketahui secara pasti apakah akun ini sengaja disembunyikan atau dihapus.
Farid Irfan Siddik sendiri selaku suami Jelita, dilantik sebagai Kepala BP Bintan pada 4 Januari 2022. Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo dan lahir pada 20 Oktober 1993 di Lampung.
Dalam berbagai unggahannya, Jelita sering memamerkan barang-barang mewah seperti tas Gucci seharga Rp12,5 juta, tas Dior senilai Rp110 juta, dan berbagai barang mahal lainnya, yang memicu dugaan adanya gratifikasi.
KPK Periksa Farid Irfan
Perilaku Jelita yang kerap memamerkan barang-barang mewah ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengonfirmasi bahwa Farid Irfan Siddik belum melaporkan harta kekayaannya, yang menambah kecurigaan terhadap asal-usul kekayaan tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pada Minggu, 25 Agustus 2024, mendesak agar KPK segera mendalami dugaan gratifikasi yang tecermin dalam unggahan Jelita.
“Bila pemberian berupa tiket transportasi ke luar negeri dan penginapan itu benar dinikmati mertua Jeje, itu masuk dalam tindak pidana gratifikasi sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kurnia.
Kurnia juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Farid yang dinilai tidak wajar.
“Pada 2020 dan 2021, total harta kekayaan Farid jumlahnya sama, Rp3,49 miliar,” katanya.
“Logika sederhananya bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi yang berupa gratifikasi dan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN.
“KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat,” kata Tessa lewat pernyataan tertulis.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa informasi yang diungkap Jelita muncul di ranah pribadi.
“Perlu dicari tahu dulu hal apa yang melatarbelakangi Jelita mengunggah hal tersebut. (Bagaimana) Kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga? Tidak ada kaitannya dengan institusi, ya,” ujarnya.
Sebagai tambahan, BP Bintan, tempat Farid bekerja, memiliki jejak kasus korupsi.
Salah satu kasus yang terungkap adalah penangkapan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta, pada Agustus 2021 terkait kasus pengaturan barang kena cukai.
Yealta diduga menerima suap Rp4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok, yang merugikan negara hingga Rp296,2 miliar.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Annisaa Rahmah