Tuturpedia.com – Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski sudah bebas bersyarat.
Dikutip Tuturpedia.com, Senin (19/8/2024), Jessica Wongso dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.39 WIB.
Ditemani oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam, ia terlihat mengumbar senyum ke arah awak media.
Wanita bernama lengkap Jessica Kumala Wongso ini dinyatakan bebas bersyarat usai mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
Meski sudah bebas bersyarat, namun kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan memastikan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kopi sianida yang menjeratnya.
Otto sendiri menyebut bahwa pihaknya sudah menghormati putusan yang didakwakan pada Jessica.
Namun ia menilai putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini, karenanya pihaknya akan tetap mengajukan PK.
Hal ini disampaikan Otto pada saat Konferensi Pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
“Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” kata Otto Hasibuan.
Selain itu, Otto juga dengan yakin menyatakan pihaknya memiliki bukti baru yang dinilai bisa mengubah penilaian hakim.
“Ya terus terang saja kami memiliki novum (bukti baru) untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu sekarang ini justru kami menemukan novum. Bahwa memang novum ini kan, novum ini begini, satu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan. Yang mana kalau bukti itu tadinya ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan maka keputusan hakim akan bisa berubah,” tambahnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah